Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dekan Fakultas Hukum UMSU Faisal, Desak DPR-Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

 

Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada (Dwi Rahmawati/detikcom)


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan revisi undang-undang (RUU) Pilkada yang akan diparipurna kan hari ini. KPU diminta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada.
 
"Menyikapi keluarnya putusan MK Nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU harus taat hukum, dengan mematuhi dan memedomani putusan MK tersebut," kata Dekan Fakultas Hukum UMSU Faisal, Kamis (22/8/2024).
 
Putusan MK tersebut dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap penegakkan demokrasi di Indonesia. Putusan MK itu juga dinilai meruntuhkan hegemoni partai politik yang dianggap dikuasai beberapa orang.
 
"Dengan keluarnya putusan, MK ingin menunjukkan bukti kepada masyarakat bahwa masih ada hati nurani pada hakim MK, untuk mengawal konstitusi dan menegakkan demokrasi di negara Indonesia. Pasca putusan MK yang mengecewakan masyarakat terkait dengan batas usia cawapres kemarin," ucapnya.
 
"Selain itu putusan MK telah meruntuhkan arogansi dan hegemoni partai politik yang hanya dikuasai dan dikendalikan oleh sekelompok orang saja, padahal konstitusi kita telah memberikan legitimasi yang kuat kepada partai politik dalam menentukan kepemimpinan bangsa dan negara, baik tingkat nasional maupun daerah," imbuhnya.
 
Sehingga political will KPU ditunggu masyarakat terhadap putusan MK ini. KPU diminta untuk segera menyesuaikan peraturan sama halnya seperti KPU cepat merespons putusan MK terkait batas usia capres-cawapres tahun lalu.
 
"Pasca putusan MK tersebut kita berharap KPU harus taat dan patuh terhadap putusan MK ini dengan segera menyesuaikan peraturan KPU dengan putusan MK ini, sesegera mungkin sebagai mana respon KPU terhadap putusan MK terkait batas usia capres cawapres kemarin," ujarnya.
 
MK disebut merupakan lembaga tertinggi yudikatif yang memiliki kewenangan pengujian UU dan putusannya bersifat final dan mengikat. Sehingga tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
 
"Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NKRI 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes. Itu artinya, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Agung, DPR, dan pemerintah sekalipun," sebutnya.
 
Faisal mengingatkan agar pemerintah dan DPR untuk menjadi pihak yang taat hukum. Sebab Faisal menduga ada upaya mempercepat pembahasan RUU Pilkada dan pengeluaran Perppu.
 
"Kita berharap baik DPR maupun pemerintah jangan menjadi pihak-pihak yang tidak taat kepada hukum, hal ini patut diingatkan karena patut diduga ada agenda mempercepat pembahasan RUU Pilkada, dan pengeluaran Perppu," ungkapnya.
 
Sehingga jika dugaan itu benar, maka pemerintah dan DPR telah melakukan pembangkangan konstitusi. Oleh karena itu presiden dan DPR harus menghentikan pembahasan RUU Pilkada.
 
"Jika hal dugaan-dugaan ini benar kita menilai pemerintah dan DPR telah melakukan pembangkan konstitusi. Oleh karena itu kita berharap Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada," tutupnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments