Baleg
DPR RI membahas RUU Pilkada (Dwi Rahmawati/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(UMSU) mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan revisi undang-undang
(RUU) Pilkada yang akan diparipurna kan hari ini. KPU diminta mematuhi putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada.
"Menyikapi keluarnya putusan MK
Nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU harus taat hukum, dengan mematuhi dan
memedomani putusan MK tersebut," kata Dekan Fakultas Hukum UMSU Faisal,
Kamis (22/8/2024).
Putusan MK tersebut dinilai
menunjukkan keberpihakan terhadap penegakkan demokrasi di Indonesia. Putusan MK
itu juga dinilai meruntuhkan hegemoni partai politik yang dianggap dikuasai
beberapa orang.
"Dengan keluarnya putusan, MK
ingin menunjukkan bukti kepada masyarakat bahwa masih ada hati nurani pada
hakim MK, untuk mengawal konstitusi dan menegakkan demokrasi di negara
Indonesia. Pasca putusan MK yang mengecewakan masyarakat terkait dengan batas usia
cawapres kemarin," ucapnya.
"Selain itu putusan MK telah
meruntuhkan arogansi dan hegemoni partai politik yang hanya dikuasai dan
dikendalikan oleh sekelompok orang saja, padahal konstitusi kita telah
memberikan legitimasi yang kuat kepada partai politik dalam menentukan
kepemimpinan bangsa dan negara, baik tingkat nasional maupun daerah,"
imbuhnya.
Sehingga political will KPU ditunggu
masyarakat terhadap putusan MK ini. KPU diminta untuk segera menyesuaikan
peraturan sama halnya seperti KPU cepat merespons putusan MK terkait batas usia
capres-cawapres tahun lalu.
"Pasca putusan MK tersebut kita
berharap KPU harus taat dan patuh terhadap putusan MK ini dengan segera
menyesuaikan peraturan KPU dengan putusan MK ini, sesegera mungkin sebagai mana
respon KPU terhadap putusan MK terkait batas usia capres cawapres
kemarin," ujarnya.
MK disebut merupakan lembaga tertinggi
yudikatif yang memiliki kewenangan pengujian UU dan putusannya bersifat final
dan mengikat. Sehingga tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi
oleh semua pihak.
"Mahkamah Konstitusi merupakan
lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NKRI 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta
sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes. Itu artinya, terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi
oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Agung, DPR, dan pemerintah
sekalipun," sebutnya.
Faisal mengingatkan agar pemerintah
dan DPR untuk menjadi pihak yang taat hukum. Sebab Faisal menduga ada upaya
mempercepat pembahasan RUU Pilkada dan pengeluaran Perppu.
"Kita berharap baik DPR maupun
pemerintah jangan menjadi pihak-pihak yang tidak taat kepada hukum, hal ini
patut diingatkan karena patut diduga ada agenda mempercepat pembahasan RUU
Pilkada, dan pengeluaran Perppu," ungkapnya.
Sehingga jika dugaan itu benar, maka
pemerintah dan DPR telah melakukan pembangkangan konstitusi. Oleh karena itu
presiden dan DPR harus menghentikan pembahasan RUU Pilkada.
"Jika hal dugaan-dugaan ini benar
kita menilai pemerintah dan DPR telah melakukan pembangkan konstitusi. Oleh
karena itu kita berharap Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU
Pilkada," tutupnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments