MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara
(Sumut) Agus Fatoni meluncurkan dua Gerakan Serentak untuk melindungi pekerja
rentan. Gerakan Serentak tersebut adalah Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan
Serentak se-Sumut dan Gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan melalui
program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) se-Sumut. Gerakan
Serentak ini dicanangkan oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni untuk mengajak
seluruh pihak, mulai dari pemegang kebijakan hingga pihak swasta dalam
melindungi pekerja rentan melalui pemberian jaminan sosial. Menurutnya,
perlindungan tenaga kerja merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja. “Tenaga
rentan ini yang tidak ngantor atau mendapat gaji bulanan, mereka ini sebagian
masuk ke dalam kategori miskin. Jika tenaga kerja rentan yang notabene kepala
keluarga meninggal keluarganya bisa tambah miskin, inilah peran kita untuk
memastikan masyarakat miskin berkurang,” kata Fatoni, pada peluncuran Gerakan
Melindungi Tenaga Kerja Rentan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur,
Medan, Sumut, Rabu (14/8/2024). Fatoni
mengatakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka para tenaga kerja
rentan seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, tukang becak dan lainnya
akan memperoleh santunan minimal Rp 42 juta hingga Rp 1 miliar jika meninggal
dunia. Bahkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki anak sedang
bersekolah maka pendidikannya akan dibiayai hingga selesai. “Di
Sulawesi Utara, saya juga mencanangkan gerakan ini untuk tenaga kerja rentan
seperti marbot masjid dan pekerja pekerja tempat ibadah lain, seperti gereja
dan lainnya, itu juga kita santuni,” ucap Fatoni. Tak
hanya di Provinsi Sulawesi Utara, Fatoni juga mencanangkan gerakan tersebut di
Sumatera Selatan. Dia berharap Gerakan Serentak serupa dapat direplikasi di
provinsi lain. Pada tahun 2024, Pemprov Sumut menggelontorkan anggaran sebesar
Rp10 miliar untuk memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan sosial bagi
sekitar 50 ribu pekerja rentan. Dalam
kesempatan yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut
Hendro mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang telah bekerja
bersama DRPD Sumut dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya pekerja
rentan. Menurutnya, perlindungan pekerja rentan merupakan implementasi sila
kelima. Sebagaimana
diketahui, pada tahun 2022 lalu Pemprov Sumut telah melindungi 10 ribu pekerja
rentan dengan memberikan jaminan sosial. Jumlah tersebut naik pada tahun 2023
menjadi 41 ribu pekerja rentan hingga saat ini menjadi 50 ribu pekerja rentan
yang jaminan sosialnya ditanggung oleh Pemprov Sumut. “Perlindungan
ini salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja rentan masuk ke kemiskinan
ekstrem, jadi baik Pemprov dan DPRD kita akan terus support ke depan, kita
harus terus hadir untuk para pekerja informal, sehingga mereka merasakan dampak
hadirnya Pemprov Sumut,” ujar Hendro. Senada
dengan Hendro, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin juga
mengapresiasi inisiasi Pj Gubernur Sumut tersebut. Dia berharap melalui gerakan
tersebut dapat menjadi inspirasi bagi provinsi lain. “Kami
apresiasi gerakan ini, gerakan ini akan terus kita tularkan ke banyak provinsi
dan kabupaten/kota di Indonesia, dengan gerakan Gotong Royong ini juga, semoga
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumut juga semakin meningkat,” kata
Zainudin. Pada
kesempatan ini, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni juga menyerahkan penghargaan pada
Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat dan Kota Sibolga, atas
paritispasi aktifnya dalam perlindungan pekerja rentan di wilayahnya. Tak hanya
itu, dirinya juga menyerahkan Kartu BPJS ketenagakerjaan secara simbolis pada
perwakilan pekerja rentan. Turut
hadir dalam kesempatan ini, di antaranya Pangdam I/Bukit Barisan Mochamad
Hasan, Danlanud Soewondo Ucok Enrico Hutajulu, para Bupati/Walikota, Kepala
Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga, OPD Pemprov Sumut lainnya,
Kadisnaker se-Sumut dan Perwakilan Serikat Pekerja / Buruh se-Sumut.
(rel/Faisal Siregar)
0 Comments