Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi di Lombok Periksa Belasan Warga terkait Dugaan Korupsi Bansos

 

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah (Ahmad Viqi/detikBali)


MAJALAHJURNALIS.Com (Lombok Tengah) - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah memeriksa belasan warga penerima bantuan sosial (bansos) di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejauh ini, polisi telah menemukan ada kerugian negara.


Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun, mengungkapkan adanya potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat.
 
"Berdasarkan hasil auditor BPKP ada ditemukan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut," kata Lukluk saat ditemui, Jumat (9/8/2024).
 
Dia mengatakan kasus ini masih berjalan proses penyelidikan. "Belum naik penyidikan. Polisi masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dulu," ujarnya.
 
Saat ini, untuk menguatkan adanya potensi kerugian negara tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang menerima bantuan sebanyak belasan orang.
 
"Ya ada belasan penerimaan telah dimintai keterangan. Untuk pastinya (total penerima manfaat) nanti kami sebutkan. Kami tinggal melengkapi keterangan mereka saja. Kalau yang menyalurkan, nanti setelah penerima selesai," bebernya.
 
Setelah permintaan keterangan tambahan rampung, Lukluk berujar, penyidik melakukan gelar perkara di Polda NTB. "Aturannya memang untuk gelar perkara tipikor itu di Polda NTB," jelasnya.
 
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 37 saksi dugaan kasus dugaan korupsi dengan modus penyelewengan dalam penyaluran beras bantuan sosial (bansos) cadangan pemerintah di Desa Barabali dan Pandan Indah.
 
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat membenarkan jumlah pemeriksaan saksi dalam penanganan kasus tersebut. Dari semua saksi yang dimintai keterangan dua kepala desa Barabali, Kecamatan Batukliang dan kepala desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya.
 
"Iya, di antaranya ada juga kepala desa," kata Iwan dihubungi detikBali, Jumat.
 
Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini mengarah pada dugaan pidana korupsi, mengingat kasus ini berkaitan dengan bantuan pemerintah. "Iya, yang jelas ini kasus mengarah ke korupsi," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, penyidik menyita 89 karung bansos berisi beras dan 391 karung bansos dalam keadaan kosong di Desa Pandan Indah. Dalam perencanaan, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).
 
Namun, pada fakta di lapangan jumlah penerima berkurang menjadi 923 orang. Muncul dugaan penyelewengan sebanyak 500 lebih karung bansos.
 
Sedangkan, untuk Desa Barabali telah disita 303 karung bansos berisi beras dan 96 karung bansos kosong beserta kuitansi pembayaran beras senilai Rp 35,4 juta. Dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan kebutuhan pribadi, salah satunya untuk tunjangan hari raya (THR).
Sumber : detikbali 

Post a Comment

0 Comments