Kasatreskrim
Polres Lombok Tengah (Ahmad Viqi/detikBali)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Lombok Tengah) - Penyidik Satreskrim
Polres Lombok Tengah memeriksa belasan warga penerima bantuan sosial (bansos)
di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
(NTB). Sejauh ini, polisi telah menemukan ada kerugian negara.
Kasatreskrim
Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun, mengungkapkan adanya potensi
kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat.
"Berdasarkan
hasil auditor BPKP ada ditemukan potensi kerugian negara dalam kasus
tersebut," kata Lukluk saat ditemui, Jumat (9/8/2024).
Dia
mengatakan kasus ini masih berjalan proses penyelidikan. "Belum naik
penyidikan. Polisi masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)
dulu," ujarnya.
Saat
ini, untuk menguatkan adanya potensi kerugian negara tersebut, penyidik masih
melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang menerima bantuan sebanyak
belasan orang.
"Ya
ada belasan penerimaan telah dimintai keterangan. Untuk pastinya (total
penerima manfaat) nanti kami sebutkan. Kami tinggal melengkapi keterangan
mereka saja. Kalau yang menyalurkan, nanti setelah penerima selesai,"
bebernya.
Setelah
permintaan keterangan tambahan rampung, Lukluk berujar, penyidik melakukan
gelar perkara di Polda NTB. "Aturannya memang untuk gelar perkara tipikor
itu di Polda NTB," jelasnya.
Sebelumnya,
polisi telah memeriksa 37 saksi dugaan kasus dugaan korupsi dengan modus
penyelewengan dalam penyaluran beras bantuan sosial (bansos) cadangan
pemerintah di Desa Barabali dan Pandan Indah.
Kapolres
Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat membenarkan jumlah pemeriksaan saksi dalam
penanganan kasus tersebut. Dari semua saksi yang dimintai keterangan dua kepala
desa Barabali, Kecamatan Batukliang dan kepala desa Pandan Indah, Kecamatan Praya
Barat Daya.
"Iya,
di antaranya ada juga kepala desa," kata Iwan dihubungi detikBali, Jumat.
Ia
menegaskan bahwa penyelidikan ini mengarah pada dugaan pidana korupsi,
mengingat kasus ini berkaitan dengan bantuan pemerintah. "Iya, yang jelas
ini kasus mengarah ke korupsi," ujarnya.
Dalam
kasus ini, penyidik menyita 89 karung bansos berisi beras dan 391 karung bansos
dalam keadaan kosong di Desa Pandan Indah. Dalam perencanaan, bantuan tersebut
akan diserahkan kepada 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).
Namun,
pada fakta di lapangan jumlah penerima berkurang menjadi 923 orang. Muncul
dugaan penyelewengan sebanyak 500 lebih karung bansos.
Sedangkan,
untuk Desa Barabali telah disita 303 karung bansos berisi beras dan 96 karung
bansos kosong beserta kuitansi pembayaran beras senilai Rp 35,4 juta. Dugaan
penyelewengan ini berkaitan dengan kebutuhan pribadi, salah satunya untuk
tunjangan hari raya (THR).
Sumber
: detikbali
0 Comments