MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut bekerjasama dengan
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan dalam
menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan. Kolaborasi ini bertujuan untuk
mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Medan. Data menunjukkan bahwa saat ini
terdapat sekitar 212.000 orang pekerja rentan di Kota Medan. Mereka akan
diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program
manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sumber dana untuk program ini berasal dari sebagian kecil dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sebagian dari Corporate Social
Responsibility (CSR). Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan,
Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen
Pemerintah Kota Medan dalam melindungi hak-hak pekerja rentan. “Dengan adanya kerjasama ini, kami
berharap semua pekerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai
dengan hak mereka,” ujar Ilyan saat mewakili Wali Kota Medan dalam acara
Peringatan Hari Pelanggan Nasional 2024 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan
Patimura, Rabu (4/9/2024). Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS
Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien, juga memberikan apresiasi atas
kerjasama ini. Dalam sambutannya pada Hari Pelanggan, Henky menyampaikan bahwa
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam meningkatkan layanan kepada
peserta. Salah satu inovasinya adalah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) di
Kota Medan agar peserta dapat mengakses jaminan dengan lebih mudah. “MPP ini kami hadirkan agar tidak
terjadi penumpukan peserta di satu titik cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kota
Medan. Dengan adanya MPP di Jalan Iskandar Muda Medan, peserta dapat mengakses
pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih cepat dan nyaman,” terang Henky. Sementara itu, Jefri Iswanto Kepala
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Medan Kota, menambahkan bahwa setiap harinya
pihaknya melayani hampir 100 peserta yang mengambil manfaat dari program
Jaminan Ketenagakerjaan. Program ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan
hari tua, jaminan pensiun, dan Jaminan Kematian. “Program Jaminan Ketenagakerjaan ini
merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Medan melalui Disnaker. Para pekerja
yang telah mengalami berhenti kerja akan mendapatkan tiga tahapan manfaat, baik
berupa tunjangan uang selama 6 bulan, pelatihan, maupun mencari pekerjaan
baru,” jelas Jefri. Diharapkan dengan kolaborasi ini,
jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
semakin meningkat. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk
memperluas akses layanan dan meningkatkan manfaat yang dapat dirasakan oleh
peserta. (Faisal Siregar)
0 Comments