Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Iskandar Nainggolan Ketua LPM Angkat Bicara Soal Pernyataan Lurah Sukaramai II Tak Akui Lembaganya dan Kos-Kosan di Gang Tagor

 

Sebelah kiri kaos hitam Iskandar Nainggolan Ketua LPM Sukaramai II yang sah.@MJ-TN

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Iskandar Nainggolan Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan angkat bicara seputar pernyataan Lurah Sukaramai II dimedia online (majalahjurnalis.com) pada penerbitan tanggal 23 September 2024 dengan judul; “Ahmad Zulfikar Rambe Lurah Sukaramai II ; ‘Tugas Kami Hanya Mendata Warga Saja’”.
 
“Pernyataan yang tidak mengakui Pengurus LPM Kelurahan Sukaramai II, itu adalah tindakan pejabat yang kurang bijak dan terkesan arogan. Kami pengurus LPM sah secara organisasi kelembagaan dan memiliki SK (Surat Keputusan) tentang kepengurusan. Mungkin dirinya (red-Lurah) terusik dengan pernyataan saya tentang kos-kosan di Jalan Kapten Jumhana Gang Tagor saat dikonfirmasi media ini. Dan itu adalah pernyataan saya yang sebenarnya, bahwa dikos-kosan itu ada orang keluar masuk lain jenis,” ujar Iskandar didalam pertemuan dengan warga yang keberatan terhadap adanya kos-kosan ilegal dilokasi Gang Tagor, Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 21.30 Wib.
 
Tindakan Lurah tersebut telah mendiskreditkan kami Pengurus LPM yang sah dan melecehkan Permendagri No.5 Tahun 2007 junto Peraturan Pemerintah No.73 tahun 2005. Saya selaku Ketua LPM Kelurahan Sukaramai II sangat keberatan atas pernyataan Lurah Ahmad Zulfikar Rambe yang muncul di publik melalui media online, sebab dengan adanya keberadaan LPM di Kelurahan Sukaramai II adalah mitra dalam bekerja untuk memberdayakan masyarakat.


Lokasi Kos-kosan di Gang Tagor. @MJ-TN


Sebelumnya saya sudah mendapat laporan dari masyarakat tentang kos-kosan di Gang Tagor yang menyalahi norma-norma hukum dan agama. Pengaduan itu sudah lama dan sudah diperbincangkan luas oleh warga, namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari APH (Aparat Penegak Hukum) dan pemerintah setempat untuk membrantasnya.
 
“Kami atas nama LPM Kelurahan Sukaramai II meminta kepada APH agar menertiban terhadap penghuni kos-kosan tersebut karena sudah meresahkan warga diseputaran Gang Tagor,” tutup Iskandar. (TN)

Post a Comment

0 Comments