Anggota
DPRD Sumut Fraksi NasDem, Jubel Tambunan ditahan Kejati Sumut usai jadi
tersangka kasus korupsi (Foto: Dok. Kejati Sumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem Jubel Tambunan (JT)
ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus korupsi jalan
Rp 5,1 miliar. Begini penampakan Jubel berbaju tahanan.
Dilihat detikcom Rabu (4/9/2024) Jubel
memakai masker dengan rompi merah atau baju tahanan Kejati Sumut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya, sehingga tim
penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup menetapkan JT sebagai
tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," kata Koordinator Bidang
Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (4/9/2024).
"JT terkait dugaan korupsi
peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara
Kabupaten Toba Samosir TA 2021 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 5,1
miliar," sambungnya.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengatakan
Jubel ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari mulai 4-23 September.
Penahanan Jubel ini dilakukan karena jaksa khawatir Jubel akan melarikan diri
atau merusak barang bukti.
"Terhadap tersangka JT dilakukan
penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan
23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Tersangka
dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan
atau mengulangi tindak pidana, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan
penahanan," ujarnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments