Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buntut Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Kadis PUPR Tapsel

 

Buntut Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Kadis PUPR Tapsel
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.@Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan dan dua dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. 
 
“Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2026).
 
Dari lingkungan Pemkot Padangsidimpuan, KPK memanggil lima orang saksi, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkot Padangsidimpuan periode Juli 2022–Maret 2025 Ahmad Juni, ajudan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunte Fazra Ibrahim Hutasuhut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemkot Padangsidimpuan Siti Humairo, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Pemkot Padangsidimpuan Addi Mawardi Harahap, dan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa muda sekretariat daerah Pemkot Padangsidimpuan Syawal Sani Siregar.
 
Sementara itu, dua saksi dari lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Tapanuli Selatan periode 15 November 2023–21 Mei 2025 Oscar Hendera Daulay.


Penanganan kasus dan penyidikan terkait pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padangsidempuan diharapkan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tuntas tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.
 
Pemeriksaan ini juga diharapkan segera memberikan kepastian hukum terhadap kepemimpinan di Padangsidempuan, sehingga tidak sampai mengganggu jalannya kegiatan pelayanan publik yang ada di lingkungan Pemda Padangsidempuan.
 
Dalam pengembangan kasus suap BBPJN Sumut ini, lembaga antirasuah tersebut masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. KPK sebenarnya sudah menetapkan delapan tersangka sejak September 2026 lalu.
 
Hanya saja, Budi enggan mengungkapkan identitas delapan tersangka baru tersebut. Termasuk, dia juga belum bisa menjelaskan peran-peran dari para tersangka baru tersebut. 
 
"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," tutur Budi.  
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar