Juru
Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.@Beritasatu.com/Maria
Gabrielle Putrinda
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)
Padangsidimpuan dan dua dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan
(Tapsel), Sumatera Utara. Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut terkait kasus
dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. “Pemeriksaan terhadap
para saksi tersebut berlangsung di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Padangsidimpuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara,
Jumat (9/10/2026). Dari lingkungan Pemkot
Padangsidimpuan, KPK memanggil lima orang saksi, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkot Padangsidimpuan periode Juli 2022–Maret 2025
Ahmad Juni, ajudan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunte Fazra Ibrahim
Hutasuhut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemkot
Padangsidimpuan Siti Humairo, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Pemkot
Padangsidimpuan Addi Mawardi Harahap, dan pejabat fungsional pengadaan barang
dan jasa muda sekretariat daerah Pemkot Padangsidimpuan Syawal Sani Siregar. Sementara itu, dua saksi
dari lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan yang dipanggil adalah Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Tapanuli Selatan Fachri Ananda
Harahap dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Tapanuli Selatan periode
15 November 2023–21 Mei 2025 Oscar Hendera Daulay.
Penanganan kasus dan
penyidikan terkait pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padangsidempuan
diharapkan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tuntas tanpa
mengabaikan aspek kepastian hukum. Pemeriksaan ini juga
diharapkan segera memberikan kepastian hukum terhadap kepemimpinan di
Padangsidempuan, sehingga tidak sampai mengganggu jalannya kegiatan pelayanan
publik yang ada di lingkungan Pemda Padangsidempuan. Dalam pengembangan kasus
suap BBPJN Sumut ini, lembaga antirasuah tersebut masih menggunakan Surat
Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. KPK sebenarnya sudah menetapkan delapan
tersangka sejak September 2026 lalu. Hanya saja, Budi enggan
mengungkapkan identitas delapan tersangka baru tersebut. Termasuk, dia
juga belum bisa menjelaskan peran-peran dari para tersangka baru
tersebut. "Untuk detail
identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan
sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,"
tutur Budi. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar