MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan)
- Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Gotting
Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, memunculkan
pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana publik, lahan rakyat, dan
penyalurannya. Lokasi
program berada di lahan eks Plasma PIR seluas 284 hektare. Pada 31 Agustus 2026, Bupati Asahan Taufik Zainal
Abidin Siregar, S.Sos, M.Si dan Forkopimda Kabupaten Asahan melakukan penanaman
perdana PSR sekaligus padi gogo secara tumpang sari di sekitar lima hektare
lahan. Namun, keberhasilan program tidak cukup dibuktikan melalui seremoni.
Publik perlu memastikan tanaman ditanam sesuai luas pengajuan, jumlah dan bibit
memenuhi standar, pekerjaan sesuai RAB, pembayaran sesuai pekerjaan, serta
pencairan telah diverifikasi. Data
pelaksanaan menyebut tahap awal pendanaan BPDP mencakup 88,30 hektare yang dikelola 52 petani melalui
KPPKS Kesepakatan. Dengan pagu Rp60
juta per hektare, nilai maksimalnya sekitar Rp5,298 miliar. Angka ini merupakan perhitungan luas lahan
dikalikan pagu, bukan bukti bahwa dana telah dicairkan sekaligus. BPDP
menyebut penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 50 persen. Secara
teoritis, setiap tahap bernilai sekitar Rp2,649 miliar, tetapi angka tersebut bukan konfirmasi pencairan
aktual di Asahan. Perbedaan data peserta dan penerima awal, Pemkab
Asahan menyebut PSR di KPPKS Kesepakatan diikuti 181 peserta koperasi,
sementara pendanaan awal mencakup 88,30 hektare milik 52 petani. Perbedaan
ini belum tentu bermasalah karena 181 orang dapat merupakan seluruh peserta
koperasi, sedangkan 52 petani adalah penerima tahap awal. Namun,
status tersebut perlu dijelaskan: siapa 52 penerima, berapa luas lahannya,
apakah telah diverifikasi, apakah memenuhi persyaratan administrasi dan
legalitas, serta bagaimana posisi 129 peserta lainnya.
Untuk
pencairan tahap kedua, BPDP mensyaratkan laporan pengawas pekerjaan dan Laporan
Kemajuan Fisik Kebun yang disusun kelembagaan pekebun serta disetujui kepala
dinas teknis perkebunan. Karena itu, seharusnya tersedia dokumen pengusulan,
data calon penerima dan lahan, keputusan penerima, perjanjian kerja sama, RAB,
rekening penyaluran, bukti pencairan, laporan kemajuan fisik dan pengawasan,
bukti penanaman, serta pertanggungjawaban dana. Dengan
dukungan sistem monitoring Smart-PSR, audit trail semestinya dapat menunjukkan
ke mana dana mengalir dan bagaimana penggunaannya. Aparat pengawasan internal,
instansi teknis perkebunan, dan pihak terkait perlu memastikan kesesuaian
antara dokumen dan kondisi lapangan, termasuk penerima, luas lahan, pekerjaan,
RAB, laporan, dan penggunaan dana. Jika ditemukan ketidaksesuaian, temuan
tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan. Transparansi
bukan tuduhan, melainkan cara memastikan dana benar-benar memberi manfaat
kepada petani. Jika seluruh proses sesuai ketentuan, keterbukaan justru
memperkuat kepercayaan publik. Dana
PSR bukan sekadar angka Rp5,2
miliar, melainkan menyangkut lahan rakyat, petani, dan tujuan
peningkatan kesejahteraan. Pertanyaan “ke mana alirannya?” seharusnya dijawab
dengan dokumen, angka, nama penerima, bukti pencairan, kondisi kebun, dan
laporan pertanggungjawaban. Pihak-pihak yang terlibat dalam PSR di Kabupaten
Asahan perlu membuka data, menjelaskan pencairan, menunjukkan progres, dan
memastikan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan. Sumber : Suaralira.com
0 Komentar