MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Setelah menerima dan memverifikasi semua berkas
persyaratan ketiga (3) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Medan yang mendaftar pada 29 Agustus 2024 lalu. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Medan menyatakan bahwa ketiga (3) Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan
yakni Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas - Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha
Darmajaya - Abdul Rani SH dan H. Hidayatullah SE - H.A. Yasir Ridho Loebis
M.S.P. telah memenuhi persyaratan administrasi untuk maju pada Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentakyang akan
digelarpada 27 November 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU
Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Komisioner Bobby Niedal Dalimunthe dan
Muhammmad Taufiqurrahman Munthe di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan,
Sabtu (14/9/2024). “Setelah dinyatakan memenuhi syarat
untuk dapat ikut menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Walikota ini pihak KPU
Medan. Nanti, pada tanggal 22 September 2024, kita melakukan penetapan. Dan
kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan yaitu mulai tanggal 15
sampai tanggal 17 September 2024. Kemudian, pada tanggal 18 sampai tanggal
20," terang Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di
hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing Paslon. "Lalu,tanggal 22 dikatakan sebagai Pasangan calon
Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan di tanggal 23 nya, kami akan melakukan
Pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan.”
tambah Taufik lagi. Taufik menerangkan lebih lanjut, bahwa
hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024,
Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil. Kemudian yang kedua, terkait
persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK
pemberhentian yang masih dalam proses tolong yaitu pada tanggal 21 atau tanggal
22 ya jika masih belum diterima, tolong juga diaktifkan surat keterangan bahwa,
SKR kemudian sedang diproses oleh pihak ataupun instansi. “Jadi saya berharap, itu bisa kami
terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan kita beritahukan. Selanjutnya, kampanye
pada tanggal 25 September sampai 23 November, kurang lebih 60 hari untuk jadwal
kampanyedan tempat kampanye saya akan
memberitahukan pembagian zona kampanye Ya karena kami harus berkoordinasi dulu
dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas
pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan
mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon.”
papar Taufik. Sementara itu, Bobby Niedal Dalimunthe
menambahkan, mulai besok 15 September 2024 sampai tanggal 3 hari ke depan
adalah tanggapan masyarakat, jadi secara langsung ataupun pakai media elektronik,
ataupun surat tanggapan masyarakat yang masuk. "Pada tanggal 20 yaitu
klarifikasinya, melakukan pengundian, berikutnya sebelum tanggal 22 kami akan
melakukan koordinasi kepada Pemko Medan terkait tempat yang dapat digunakan
untuk kampanye,” terangnya Bobby Dalimunthe menambahkan lagi,
pihaknya akan mengundang tim sukses. "karena sudah ditetapkan di tanggal
22–23 November, pada tanggal 24 Novembernya, kita bertemu untuk memberitahu
kepada pasangan calon, tempat-tempat mana saja yang boleh Paslon pasang banner
ataupun alat peraga kampanye. Terus tanggal 25
nya, sudah bisa dimulai. Mungkin, itu saja penjelasan beberapa point,
ketiga TS Paslon yang datang adalah memperjelas setelah penetapan nanti ke
sidakam (Sistim Informasi Dana Kampanye) untuk nama-nama tim kampanye,"
jelas Bobby Dalimunthe. (FS)
0 Comments