Logo KPK (Ari Saputra/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - KPK menggeledah 2
unit rumah di Kalimantan Timur (Kaltim). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan
4 unit brankas dan melakukan pembongkaran.
"Pada
tanggal 23 Oktober tahun 2024, KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran
terhadap empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka, yang berlokasi
di Kota Samarinda," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK,
Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Tessa
mengatakan brankas itu telah disegel oleh KPK dalam kegiatan penggeledahan
sebelumnya. Namun belum dirincikan dari rumah siapakah brankas tersebut
ditemukan.
"Brankas-brankas
tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan
sebelumnya," kata dia.
"Ya,
di sini penyidik hanya menyampaikan brankas empat unit brankas di satu rumah
salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda," tuturnya.
Tessa
juga belum merincikan apakah isi dari brankas tersebut. Dia hanya menjabarkan
secara umum hasil dari penggeledahan itu disita dokumen terkait izin
pertambangan hingga catatan transaksi keuangan.
"Ya,
sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, dari hasil pembongkaran dan
penggeledahan tersebut, ditemukan dan telah disita dokumen-dokumen terkait Izin
atau dalam hal ini IUP," katanya.
Penggeledahan di
Kaltim
Adapun
KPK menggeledah 2 unit rumah di Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan itu
terkait dengan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Pada
tanggal 22 Oktober tahun 2024 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan
berupa penggeledahan, pada dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai
Kertanegara, satu rumah, dan Kota Samarinda satu rumah, di Provinsi Kalimantan
Timur," kata Tessa, Kamis (24/10/2024).
Dalam
kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dugaan
korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan
penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Tiga
orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang
Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya
dikeluarkan sejak 24 September 2024.
Disisi
lain, Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka
dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai
perkembangan penyidikan perkara itu.
Sumber
: detiknews
0 Comments