![]() |
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. ANTARA/Rio Feisal |
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat
Bagja berharap pada masa yang akan datang semua pihak menganggap politik uang
sebagai kejahatan serius.
Menurut
Rahmat Bagja, praktik politik uang tidak hanya oleh satu orang saja, tetapi
dapat melibatkan tim kampanye atau kelompok lainnya.
"Politik
uang, ke depan, saya kira harus dianggap sebagai serious crime (kejahatan
serius) hampir sama dengan tindak pidana. Karena politik uang tidak bisa
berdiri sendiri, tidak hanya satu orang, pasti akan melibatkan tim kampanye dan
lain-lain," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. (17/10/2024).
Bagja
mengungkapkan bahwa Bawaslu kerap kesulitan dalam menangani pelanggaran politik
uang karena masalah pembuktian. Padahal, dia ingin pelanggaran politik uang
bisa tertangkap sampai kepada aktor utamanya.
"Karena
yang perlu dicari adalah aktor utamanya (pelaku politik uang). Biasanya yang
ditangkap itu aktor paling bawahnya," ujarnya.
Selain
itu, khusus dalam pemilihan kepala daerah, dia menilai penanganan pelanggaran
politik uang lebih sulit.
Pasalnya,
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penerima politik uang
juga akan turut dipidana. Hal ini membuat masyarakat akan lebih takut untuk
melaporkan praktik kecurangan tersebut ke Bawaslu.
Dampak
politik uang jangka pendek, kata dia, adalah pemidanaan dan sanksi
administrasi. Bagi peserta pemilihan, sanksi administrasi jika terbukti lebih
menakutkan daripada sanksi pidananya karena dapat didiskualifikasi sebagai
calon.
Adapun
dampak jangka panjang, dia menyatakan bahwa praktik politik uang merupakan
kemunduran dalam demokrasi. Hal lainnya, fungsi pemerintahan sebagai pelayanan
publik akan terganggu. Misalnya, jalan makin rusak, fasilitas umum yang tidak
memadai.
"Ini
'kan bentuk-bentuk dari adanya politik uang atau permasalahan dalam pengelolaan
pemerintahan," tambah Bagja.
Diingatkan
pula bahwa jangan salah mengira praktik politik uang tidak akan berdampak
apa-apa. Politik uang akan mengakibatkan APBD atau APBN yang sangat berkurang
sehingga pelayanan publik terganggu.
Sumber
: Antara
0 Comments