Tersangka
EH (kanan) dan MJ (kiri) bersama penyidik, di Rutan Kelas I Medan, Selasa
(12/11/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,
Sumatera Utara, menyebutkan ada potensi tersangka baru dugaan korupsi kredit
fiktif merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar di Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Unit Kutalimbaru.
"Kemungkinan
bisa nambah (tersangka baru, red)," ungkap Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad
Ali Rizza, di Medan, Senin (18/11/2024).
Pihaknya
menyampaikan, meski telah menetapkan tujuh tersangka, namun tim penyidik Pidsus
Kejari Medan terus mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak terkait.
Tim
penyidik Pidsus Kejari Medan pada Selasa (5/11/2024) lalu, menahan lima
tersangka, yakni Joshua Adrian Sitompul alias JAS selaku mantan Customer
Service BRI Kutalimbaru, dan David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI
Kutalimbaru.
Kemudian,
Habib Mahendra alias HM selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad
Singarimbun alias RS selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti
alias Titin selaku narahubung BRI Kutalimbaru.
Tim
penyidik Pidsus Kejari Medan pada Selasa (12/11/2024), telah menahan dua
tersangka, yaitu Erwin Handoko alias EH selaku mantan Kepala Unit BRI
Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024.
Terakhir,
Moehammad Juned alias MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode
April 2021-April 2023.
"Ya
termasuk narahubung yang diduga terlibat, karena pemutus KUR (kredit usaha
rakyat) di kepala unit," jelas Rizza.
Sedangkan
dua tersangka lainnya, lanjut dia, yakni David Sloan alias DS selaku mantan
mantri BRI Kutalimbaru, dan Habib Mahendra alias HM selaku narahubung nasabah
BRI Kutalimbaru belum ditahan.
"Kedua
tersangka ini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan, dan perkaranya
akan dilimpahkan secara in absentia," jelas Rizza.
Dia
juga mengatakan, dugaan korupsi pemberian kredit fiktif ini tidak sesuai dengan
ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada 2021 sampai
Mei 2024.
Dugaan
korupsi pemberian kredit fiktif ini dengan modus menggunakan data dan identitas
nasabah sebagai korban atas dasar nasabah mengajukan KUR.
Akibat
perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih di BRI Unit Kutalimbaru.
"Para
tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"
kata Rizza.
Sumber
: Antara
0 Comments