Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Edan!!! Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi saat menangis

 

Wanita pengasuh di daycare kawasan Sawangan, Depok, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyiram bayi dengan air panas. (dok. Istimewa)


MAJALAHJURNALIS.Com (Depok) - Pengasuh di tempat penitipan anak (daycare) bernama Seftyana (35) di Sawangan, Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena aksi kejinya menyiramkan air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan viral di Media Sosial.
 
"Daycare Wensen School Indonesia yang ada di daerah Cimanggis. Nah kemudian yang sekarang terjadi di Pengasinan. Kalau yang ini, dengan yang di sana itu juga sama sebetulnya, sama kasusnya Itu tidak memiliki izin," kata Kepala Bidang PAUD Disdik Depok Suhyana kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
 
"(Namanya) Kiddy Space Indonesia ini tidak memiliki izin, berarti artinya ilegal. Artinya ilegal, meskipun kalau kita lihat itu di Instagram dan sebagainya dia itu memiliki banyak cabang. Cabang ini kan banyak ya. Ada di Cipayung, di Cilebut, di Sawangan, Tajur Halang, Citayam 1 dan 2, Cibinong, Bojonggede, Pengasinan, dan Ciriung," lanjut dia.
 
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana membeberkan motif pelaku tega menyiram air panas tersebut karena merasa kesal. Korban menangis saat akan dimandikan pelaku.
 
"Korban KCB, usia 1 tahun 3 bulan. Tersangka Seftyana, pengasuh daycare," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
 
Arya menyebutkan penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/12/2024). Menurut Arya, orangtua korban sudah menitipkan anaknya di daycare tersebut sejak Agustus 2024. Orangtua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30-19.30 WIB.
 
Saat hari kejadian, korban bangun dan menangis lantaran buang air besar. Saat itu, tersangka mengambil air panas yang akan digunakan untuk memandikan korban.
 
"Korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning. Setelah itu, tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah," ujarnya.
 
Korban saat itu terus-menerus menangis saat dimandikan. Lantaran kesal, tersangka lalu mengambil air panas dalam ember dan menyiramkan ke tubuh korban.
 
Kulit korban sampai melepuh lantaran disiram air panas tersebut. Peristiwa ini dilaporkan pengasuh daycare lain kepada orangtua korban. Karena hal tersebut, orangtua korban pun membuat laporan polisi.
 
"Lalu, karena kulit korban mengelupas, Tersangka menyiram tubuh korban menggunakan air dingin. Sekira pukul 07.30 WIB, Saksi A (pengasuh lain di daycare) datang dan segera menghubungi pelapor dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian, di TKP hanya ada korban dan Tersangka," tuturnya.
 
Seftyana jadi Tersangka
 
Saat ini, Seftyana sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
 
"Sudah jadi tersangka, langsung kita tahan. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara," kata Kombes Arya saat dihubungi.
Sumber : detiknews

Post a Comment

0 Comments