Mantan
GM PT Antam Tbk periode 2018 Abdul Hadi Aviciena. @Tempo.co
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk periode 2018
Abdul Hadi Aviciena dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi
jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam) pada Jumat, 13 Desember 2024.
Dikutip dari Antara, Abdul Hadi Aviciena juga dituntut pidana denda sejumlah Rp
500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Lantas, kasus apa yang menjerat Abdul
Hadi Aviciena?
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung)
menetapkan Abdul Hadi Aviciena alias AHA, sebagai tersangka dugaan tindak
pidana korupsi pada Kamis, 1 Februari 2024. AHA diduga menyalahgunakan wewenang
penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik direktorat penyidikan jaksa agung muda
bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan secara
intensif serta mengaitkan dengan alat bukti yang cukup. "Saksi AHA
ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Sumedana dalam
keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Februari 2024.
Menilik lebih jauh, Abdul juga didakwa
dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk pada Agustus
2024. JPU Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana menyebutkan kerugian negara
disebabkan lantaran Abdul tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor
Pulogadung pada 2018. Padahal, opname stok wajib dilaksanakan secara berkala
per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada BELM Surabaya 01.
"Perbuatan Abdul mengakibatkan
kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia
(BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram (kg) atau senilai Rp92,25
miliar," ujar Bagus dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024, dikutip dari Antara.
Selain tidak memonitor pelaksanaan
opname stok, Abdul Hadi Aviciena juga didakwa tidak pernah melakukan
pengendalian atas adanya transaksi senilai lebih dari Rp 2 miliar yang terjadi
di BELM Surabaya 01 pada transaksi sejak 1 Januari-31 Desember 2018.
Sejak periode tersebut, Abdul pun
tidak melakukan pengendalian dengan membiarkan penyangga (buffer) stok di BELM
Surabaya 01 lebih dari 20 kilogram, sedangkan batas maksimal penyangga stok
butik yang seharusnya sebesar 20 kilogram.
Lebih lanjut, Abdul Hadi, secara
berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka Budi Said alias BS untuk
membicarakan rencana pembelian logam mulia. Dari pertemuan itu, Abdul mengubah
pola transaksi seolah-olah tersangka Budi Said yang dijuluki Crazy Rich
Surabaya itu mendapat potongan harga (diskon).
Melalui hasil kesepakatan itu, Budi
Said membeli logam mulia di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam
Tbk. Selain itu, Abdul mengirimkan 100 kilogram emas kepada BS tanpa ada surat
permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya. Kemudian, Abdul Hadi
membuat laporan seakan kekurangan stok emas untuk menutupi kejahatannya.
Akibat perbuatan Budi Said dan Abdul
Hadi, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam
mulia atau kurang lebih senilai Rp 1,266 triliun. Atas perbuatannya, Abdul Hadi
dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 juncto; Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Tempo.co
0 Comments