Ilustrasi gambar. @detikcom/Ari
Saputra
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Faizal yang merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP sekaligus adik
mantan Bupati Batu Bara Zahir menjalani sidang tuntutan sebagai tersangka dalam
kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023
di Kabupaten Batu Bara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut
Faizal 18 bulan penjara.
JPU menilai Faizal terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dengan dakwaan
primair pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa H. OK.
FAIZAL. M.AP Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi 'sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
melakukan, yang menerima hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan
atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang
turut serta melakukan perbuatan' sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair
Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHPidana," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Medan yang
dilihat, Senin (2/12/2024).
Sehingga JPU menuntut Faizal 18 bulan
penjara. Selain itu, JPU juga meminta agar Faizal tetap ditahan.
"Pidana penjara terhadap para
terdakwa H. OK. FAIZAL. M.AP berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6
(enam) dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar
terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Selain itu, Faizal dituntut pidana
denda sebesar Rp 200 juta subsidiar 3 bulan penjara. Dalam kasus ini, JPU
menetapkan barang bukti uang sebesar Rp 2 miliar.
"Pidana denda sebesar Rp
200.000.000., (dua ratus juta Rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan
kurungan," tutupnya.
Untuk diketahui, Faizal, adik Zahir
Bupati Batu Bara periode 2018-2023 ditahan usai jadi tersangka di kasus seleksi
penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Faizal diduga
menerima uang Rp 2 miliar terkait seleksi PPPK.
"Tersangka Faizal menerima uang
sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun
2023," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis
(22/2/2024).
Faizal merupakan anggota DPRD Sumut
terpilih dari PDIP asal dapil 5. Dapil 5 sendiri meliputi Kabupaten Batu Bara,
Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
Sumber : detiksumut
0 Comments