MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- PT KAI Divre I Sumatera Utara memberikan apresiasi
kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah membangun palang pintu dan
pos jaga JPL 125 di jalan D.I Panjaitan Kota Tanjung Balai atau di KM 172+770
petak jalan Stasiun Kisaran-Stasiun Tanjung Balai. Pembangunan palang pintu dan pos jaga
perlintasan ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018.
Pada Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi pengelola perlintasan sebidang dilakukan
oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan
bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa. PT KAI Divre I Sumut menyampaikan
apresiasi atas peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA yang
dilakukan oleh Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dengan
membangun palang pintu dan pos jaga di Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjung Balai.
Dengan dioperasikannya perlintasan ini tentunya dapat meningkatkan keselamatan
perjalanan KA. "KAI mengimbau kepada masyarakat
yang melewati perlintasan KA di Jalan D.I Panjaitan untuk tetap mengutamakan
keselamatan saat akan melintas di perlintasan sebidang, berhenti dan sabar
sejenak apabila sirine telah berbunyi dan pintu perlintasan telah tertutup.
Tengok kanan kiri sebelum melintas. Selain itu, kami menghimbau untuk tidak
membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama,"
kata Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Divre I Sumut. Kamis (19/12/2024) di
Medan. Di Wilayah PT KAI Divre I Sumut pada
tahun 2024 masih terdapat 412 perlintasan sebidang. Dari jumlah perlintasan
sebidang tersebut, terdapat 121 perlintasan berpalang, 291 perlintasan tidak
berpalang. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan
17 underpass. “KAI bersama stakeholders selama ini
terus melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan
perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Pada tahun 2023 KAI
Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan.
Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga November, KAI Divre I Sumut
berhasil menutup 39 perlintasan sebidang,” ungkap Anwar. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian pasal 124, dijelaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara
jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta
api. Sedangkan pada pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan
sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:
Berhenti ketika sinyal sudah
berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat
lain
Mendahulukan kereta api
Memberikan hak utama kepada
kendaraan yang lebih dahulu melintas rel
PT KAI Divre I Sumut mencatat, sejak
Januari hingga November 2024 telah terjadi 53 kecelakaan di perlintasan
sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 24 orang, luka berat
sebanyak 17 orang dan luka ringan 16 orang. (F/TN)
0 Comments