MAJALAHJURNALIS.Com (Rokan
Hulu) – Polres Rokan Hulu menangkap MDH alias DN (33)
warga Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi tersebut, petugas
menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 4,08 gram. Tersangka MDH berhasil ditangkap didepan
sebuah rumah di Desa Suka Maju, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 13.30 Wib. Dalam penangkapan tersebut, petugas
berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain; 3 paket sabu dalam plastik
klip putih bening. 1 pack plastik klip putih bening. 1 lembar plastik klip
putih bening. 1 buah tabung putih. 1 lembar tisu. 1 unit handphone. Dalam interogasi awal, tersangka
mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial CD.
Namun, upaya pengejaran terhadap CD yang dilakukan oleh petugas belum
membuahkan hasil. Seluruh barang bukti bersama tersangka
telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu,
AKP Repelita Ginting menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran
narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Pasal yang diterapkan yaitu; Pasal 114
Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009, Tentang Narkotika Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting
menambahkan, kami akan terus menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam
peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat. Kasus ini tengah dalam pengembangan
lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. (Darmayani)
0 Comments