Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Rokan Hulu Tangkap MDH Tersangka Sabu

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Rokan Hulu) – Polres Rokan Hulu menangkap MDH alias DN (33) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
 
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 4,08 gram.
 
Tersangka MDH berhasil ditangkap didepan sebuah rumah di Desa Suka Maju, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 13.30 Wib.
 
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain; 3 paket sabu dalam plastik klip putih bening. 1 pack plastik klip putih bening. 1 lembar plastik klip putih bening. 1 buah tabung putih. 1 lembar tisu. 1 unit handphone.
 
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial CD. Namun, upaya pengejaran terhadap CD yang dilakukan oleh petugas belum membuahkan hasil.
 
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut.
 
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
 
Pasal yang diterapkan yaitu; Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika
 
Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting menambahkan, kami akan terus menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
Kasus ini tengah dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. (Darmayani)

Post a Comment

0 Comments