KPK
Geledah sejumlah ruangan Kantor Gubernur Bengkulu pasca-OTT terhadap Gubernur
Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
MAJALAHJURNALIS.Com (Bengkulu)
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu,
menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu terkait penyidikan
kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Itu tugas KPK, penggeledahan itu
tugas KPK. Saya tidak tahu, tetapi yang disegel saja yang digeledah," kata
Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Rabu (4/11/2024).
Penyidik KPK terpantau melakukan
penggeledahan mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Para penyidik dikawal sejumlah
aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Penyidik memasuki bangunan utama
Kantor Gubernur Bengkulu, yakni bangunan tempat gubernur, sekretaris daerah dan
pejabat penting lain berkantor.
KPK menggeledah ruangan yang
sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja
gubernur Bengkulu.
"Ya ruangan yang disegel dua
ruangan (ruang sekda dan gubernur)," kata Rosjonsyah.
Sebelumnya, Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM)
dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa
pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu
Evrianshah (EV) alias Anca.
Penyidik KPK selanjutnya langsung
melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Tiga tersangka itu disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga
orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di
Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.
Operasi senyap tersebut dilakukan
berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK
menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan
sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Sumber : Antara
0 Comments