Ilustrasi korban pemerkosaan.@Poskota
MAJALAHJURNALIS.Com (Pariaman)
– Setubuhi gadis remaja inisial E (17), mantan anggota
DPRD Pariaman, Sumatera Barat inisial Y (54) bersama lelaki pengangguran putus
sekolah inisial E telah ditangkap polisi.
Dilansir detik Sumut, gadis remaja
tersebut telah hamil 7 bulan, "Kami telah mengamankan mantan anggota DPRD
Kota Pariaman dua periode berinisial Y. Pelaku diamankan dalam kasus
persetubuhan. Selain dia, kami juga mengamankan pelaku lainnya, berinisial
E," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, dikutip dari detikSumut,
Sabtu (25/1/2025).
Kedua pelaku telah melakukan persetubuhan
terhadap korban berstatus pelajar SMA di Kota Pariaman ini sebanyak 2 kali.
Modus yang digunakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
Y merupakan mantan anggota DPRD Kota
Pariaman pada periode 1999-2004 dan 2009-2014. Sedangkan E remaja yang sudah
putus sekolah. Sementara kedua pelaku masih tetangga korban dan masih diproses
di Mapolres Pariaman, tutup Rinto. (MJ)
0 Comments