Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penyerangan Warung Kelontong di Jalan Karya Medan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Sembilan dari 31 pemuda mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) telah ditangkap polisi terkait kasus penyerangan dan penjarahan di salah satu warung kelontong di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Peristiwa itu sempat terekam kamera CCTV dan Viral di media sosial, Kamis (16/1/2025) lalu.
 
Dijelaskan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polsek Medan Barat, Senin (20/1/2025), bahwa kurang lebih ada 31 orang. Kita sementara mengamankan sembilan orang dan semuanya kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan sebagai proses penyidikan.
 
Beliau menyangkal tentang isu bahwa para pelaku penyerangan diwarung kelontong di Jalan Karya Medan, Kamis (16/1/2025) adalah geng motor. Ia mengatakan bahwa sebagian pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UHN.
 
Dari total yang diamankan tersebut, tujuh di antaranya merupakan mahasiswa fakultas hukum, sedangkan dua orang lainnya adalah teman para pelaku. Adapun kesembilan pelaku yang ditangkap adalah JS (20), RS (22), PIL (19), FS (19), FN (25), OS (21), SS (20), RJT (18) dan TS (21).
 
“Pelakunya adalah sekelompok pemuda salah satunya dari fakultas teknik dan satunya dari fakultas hukum dari sebuah universitas," terangnya lagi.
 
Ia menyebutkan para pelaku hendak mencari lawan mereka dari fakultas teknik. Setelah menemukan 2 anak fakultas teknik tengah berada di warung tersebut. Para pelaku memutuskan menyerang warung tersebut.
 
Diantara mereka sebelumnya ada selisih paham atau pertikaian. lalu anak fakultas hukum mencari anak teknik kemudian dia mengidentifikasi ada di toko tersebut. Kemudian salah satu tersangka FN menginisiasi untuk melakukan penyerangan terhadap mereka, karena berada di toko maka yang menjadi sasaran adalah karyawan juga dan barang di toko tersebut. 2 karyawan warung mengalami luka-luka. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke kantor polisi," kata Kapolrestabes Medan, “Saat ini masih ada sejumlah pelaku lagi yang tengah dicari”.
 
Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 Subs Pasal 170 Jo Pasal 55 Jo Pasal 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
"Terhadap pelaku yang belum tertangkap, kita akan melakukan upaya pengejaran dan melakukan penangkapan sesuai konstruksi hukum yang ditetapkan," pungkasnya. (TN/MJ)

Post a Comment

0 Comments