MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Sembilan dari 31 pemuda mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) telah ditangkap polisi terkait kasus
penyerangan dan penjarahan di salah satu warung kelontong di Kecamatan Medan
Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Peristiwa itu sempat terekam kamera CCTV dan
Viral di media sosial, Kamis (16/1/2025) lalu. Dijelaskan
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polsek
Medan Barat, Senin (20/1/2025), bahwa kurang lebih ada 31 orang. Kita sementara
mengamankan sembilan orang dan semuanya kami tetapkan tersangka dan kami
lakukan penahanan sebagai proses penyidikan. Beliau
menyangkal tentang isu bahwa para pelaku penyerangan diwarung kelontong di
Jalan Karya Medan, Kamis (16/1/2025) adalah geng motor. Ia mengatakan bahwa
sebagian pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UHN. Dari
total yang diamankan tersebut, tujuh di antaranya merupakan mahasiswa fakultas
hukum, sedangkan dua orang lainnya adalah teman para pelaku. Adapun kesembilan
pelaku yang ditangkap adalah JS (20), RS (22), PIL (19), FS (19), FN (25), OS
(21), SS (20), RJT (18) dan TS (21). “Pelakunya
adalah sekelompok pemuda salah satunya dari fakultas teknik dan satunya dari
fakultas hukum dari sebuah universitas," terangnya lagi. Ia
menyebutkan para pelaku hendak mencari lawan mereka dari fakultas teknik.
Setelah menemukan 2 anak fakultas teknik tengah berada di warung tersebut. Para
pelaku memutuskan menyerang warung tersebut. Diantara
mereka sebelumnya ada selisih paham atau pertikaian. lalu anak fakultas hukum
mencari anak teknik kemudian dia mengidentifikasi ada di toko tersebut.
Kemudian salah satu tersangka FN menginisiasi untuk melakukan penyerangan
terhadap mereka, karena berada di toko maka yang menjadi sasaran adalah
karyawan juga dan barang di toko tersebut. 2 karyawan warung mengalami
luka-luka. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke kantor polisi,"
kata Kapolrestabes Medan, “Saat ini masih ada sejumlah pelaku lagi yang tengah
dicari”. Para
pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 Subs Pasal 170 Jo Pasal 55 Jo Pasal 57
KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Terhadap
pelaku yang belum tertangkap, kita akan melakukan upaya pengejaran dan
melakukan penangkapan sesuai konstruksi hukum yang ditetapkan,"
pungkasnya. (TN/MJ)
0 Comments