Ilustrasi tilang manual.@Polres Pati
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Tilang manual bakal distop. Keputusan menyetop tilang
manual dilakukan untuk mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat.
Sistem tilang terus berkembang. Bila
sebelumnya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan secara manual oleh
petugas di lapangan, namun kini bermodalkan kamera. Pelanggaran lalu lintas itu
akan tertangkap kamera dan menjadi bukti untuk dikirim ke pemilik kendaraan.
Bukti tersebut dikirimkan dalam bentuk
surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan harus melakukan
konfirmasi sekalipun tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tilang secara manual pun akan
dihapuskan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir interaksi antara petugas
kepolisian dengan masyarakat.
"Karena jika penegakan hukum
masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif
yang melekat pada kami," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latih
Usman dilansir laman Korlantas Polri.
Pemberhentian tilang manual ini juga
bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas
berbasis digital. Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua
sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap
pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, proses pengiriman surat
tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang cukup
besar. Latif menjelaskan bahwa pengiriman surat tilang secara manual dibatasi
oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang dalam setahun
hanya memungkinkan pihak kepolisian mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.
"Anggaran DIPA kami terbatas.
Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa
kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya," katanya.
Sebagai gantinya, Polda Metro Jaya
bakal menerapkan sistem Cakra Presisi. Lewat sistem ini, pemilik kendaraan yang
kedapatan melanggar lalu lintas akan dikirimi notifikasi dari WhatsApp secara
realtime. Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang
fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani
pelanggaran lalu lintas.
Langkah ini diharapkan akan
mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi
interaksi langsung yang berpotensi memunculkan masalah. Pemilik kendaraan
nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro
Jaya di nomor 0878-1717-4000.
Sumber : detikoto
0 Comments