Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dana Desa Tahun 2024 di Aceh Jadi Lumbung Sarang Korupsi

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Banda Aceh) - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat, sepanjang 2024, kasus korupsi di Aceh didominasi di sektor Dana Desa.
 
Koordinator MaTA, Alfian (foto), mengungkapkan, terdapat 16 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana desa, menjadikannya sebagai sektor dengan jumlah kasus korupsi tertinggi dibanding sektor lainnya.
 
Selain itu, tambah dia, sebanyak 51,61 persen kasus korupsi yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada tahun 2024 terjadi di tingkat Pemerintahan Gampong (Desa). Hal ini berbeda dari tahun 2023, di mana kasus korupsi lebih banyak ditemukan di level Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
Alfian menjelaskan, modus korupsi yang sering terjadi di Pemerintahan Desa meliputi penyalahgunaan anggaran dengan 10 kasus, penggelapan 4 kasus, penyalahgunaan wewenang 1 kasus, serta laporan fiktif 1 kasus.
 
“Modus ini bukanlah sesuatu yang tidak disadari oleh pelaku. Banyak dari kasus ini memang direncanakan sejak awal untuk menyimpang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelas Alfian, Rabu (8/1/2025).
 
Lebih lanjut, berdasarkan data yang dihimpun oleh MaTA, kasus korupsi yang ditangani oleh aparat pada tahun 2024 berhasil mengungkapkan sebanyak total 31 kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp56,8 miliar.
 
Dimana, lanjut Alfian, sebanyak 64 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu terdiri dari 62 laki-laki dan 2 perempuan. Ia juga menyebutkan bahwa para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Desa, pihak swasta, dan anggota DPRK.
 
Sementara itu, jika ditinjau berdasarkan modus, secara umum tindak pidana korupsi tersebut terjadi didominasi karena penyalahgunaan anggaran, yakni mencapai 15 kasus. Lalu diikuti oleh penggelapan 5 kasus, laporan atau kegiatan fiktif 4 kasus, penyalahgunaan wewenang 3 kasus, mark-up 2 kasus, serta suap dan pemotongan anggaran masing-masing 1 kasus.
 
"Dari segi kerugian negara, modus laporan atau kegiatan fiktif menjadi modus yang paling merugikan negara dengan nilai mencapai Rp24,2 miliar, disusul penyalahgunaan wewenang Rp15,3 miliar, dan penyalahgunaan anggaran Rp9,3 miliar," ujar Alfian.
 
Melihat tingginya angka korupsi di sektor Dana Desa, MaTA merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Diantaranya, mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) di Kabupaten/Kota untuk lebih proaktif melaporkan indikasi korupsi di Pemerintahan Gampong kepada APH.
 
Selain itu, kata Alfian, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa perlu diperkuat dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
 
"Pemerintah Gampong juga diharuskan menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendorong transparansi," kata Alfian.
 
MaTA juga menyarankan kebijakan tegas untuk mencegah penyimpangan, seperti melarang kegiatan studi banding ke luar daerah yang sering kali menjadi celah korupsi.
 
"Dengan langkah-langkah ini, kita harap tata kelola keuangan desa di Aceh dapat lebih baik di masa mendatang," tutup Alfian.
Sumber : InfoPublik

Post a Comment

0 Comments