Ketua KPK Setyo Budiyanto.@Beritasatu.com/Muhammad
Aulia Rahman
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekjen
PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan
perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR.
"Berkaitan dengan penyampaian
politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi," kata Ketua KPK
Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Penanganan kasus yang menjerat Hasto
murni bentuk upaya penegakan hukum. KPK meyakini penetapan elite PDIP itu
sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti
permulaan yang cukup.
"Kami melaksanakan ini hanya
berdasarkan kepentingan penegakan hukum," ungkap Setyo terkait penahanan
Hasto Kristiyanto.
Hasto ditahan untuk 20 hari ke depan
mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan)
klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan
penyidikan.
Disampaikan Setyo, pihaknya saat ini
terus memenuhi berbagai alat bukti yang dibutuhkan untuk penanganan perkara
Hasto. KPK berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara yang
bersangkutan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Prinsipnya adalah pemenuhan alat
bukti berdasarkan keterangan saksi, lalu keterangan tersangka, dan barang bukti
lainnya pastinya akan mendukung untuk pemberkasannya sampai kemudian nanti
diserahkan atau dilimpahkan tahap I kepada penuntut umum," ucap Setyo
terkait penahanan Hasto Kristiyanto.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments