Plh Kabid Humas Polda Sumut Kombes
Yudhi Pinem.@Finta Rahyuni/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Empat personel Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda
Sumut diduga terlibat kasus pemerasan. Tiga dari empat pelaku merupakan
perwira.
Plh Kabid Humas Polda Sumut Kombes
Yudhi Pinem mengatakan dugaan pemerasan itu terjadi pada tahun 2024. Namun,
Yudhi belum memerinci lebih lanjut kronologi kasus tersebut.
"Iya, tahun kemarin. Kasus ada
diduga seperti kesalahan yang dilakukan oleh oknum. Iya, diduga seperti itu
(pemerasan)," kata Yudhi di RS Bhayangkara Medan, Rabu (19/2/2025).
Yudhi menyebut kasus ini ditangani
oleh Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Adapun
empat personel yang terlibat dalam kasus itu adalah Kompol RS, Kompol S, Iptu M
dan Brigadir B.
Untuk Kompol RS dan Brigadir B saat
ini diamankan di Mabes Polri, sedangkan dua lainnya sudah dimutasi ke Yanma
Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan.
"Kalau di Mabes Kompol RS sama B.
Untuk Kompol RS saat ini memang sudah dilakukan pemeriksaan Wabprof dari Kortas
Mabes Polri untuk dalam proses dan untuk dua personel lain sudah dalam proses
di Wabprof Propam Polda Sumut," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu belum
memerinci uang yang diperas para perosnel itu. Yudhi menyebut pihaknya masih
menghitungnya.
"Ini masih dalam proses untuk
kita pastikan, masih dihitung supaya jangan salah perhitungan. Yang menangani
itu Mabes Polri, nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya," pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments