Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Pemerasan Libatkan 3 Perwira Polda Sumut

 

Plh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem.@Finta Rahyuni/detikSumut.

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Empat personel Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut diduga terlibat kasus pemerasan. Tiga dari empat pelaku merupakan perwira.
 
Plh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan dugaan pemerasan itu terjadi pada tahun 2024. Namun, Yudhi belum memerinci lebih lanjut kronologi kasus tersebut.
 
"Iya, tahun kemarin. Kasus ada diduga seperti kesalahan yang dilakukan oleh oknum. Iya, diduga seperti itu (pemerasan)," kata Yudhi di RS Bhayangkara Medan, Rabu (19/2/2025).
 
Yudhi menyebut kasus ini ditangani oleh Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Adapun empat personel yang terlibat dalam kasus itu adalah Kompol RS, Kompol S, Iptu M dan Brigadir B.
 
Untuk Kompol RS dan Brigadir B saat ini diamankan di Mabes Polri, sedangkan dua lainnya sudah dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan.
 
"Kalau di Mabes Kompol RS sama B. Untuk Kompol RS saat ini memang sudah dilakukan pemeriksaan Wabprof dari Kortas Mabes Polri untuk dalam proses dan untuk dua personel lain sudah dalam proses di Wabprof Propam Polda Sumut," jelasnya.
 
Perwira menengah Polri itu belum memerinci uang yang diperas para perosnel itu. Yudhi menyebut pihaknya masih menghitungnya.
 
"Ini masih dalam proses untuk kita pastikan, masih dihitung supaya jangan salah perhitungan. Yang menangani itu Mabes Polri, nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya," pungkasnya.
Sumber : detiksumut 

Post a Comment

0 Comments