Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Andi Narogong Bungkam, Usai Diperiksa KPK Lagi

 

Andi Narogong bungkam setelah diperiksa KPK terkait kasus e-KTP.@Beritasatu.com/Muhammad Aulia

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong (AN) menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/3/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP.
 
Berdasarkan pantauan, Andi Narogong meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.16 WIB.
 
Selama meninggalkan gedung, Andi memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media terkait agenda pemeriksaannya kali ini dan langsung meninggalkan lokasi.
 
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Narogong pada Selasa (18/3/2025), namun jadwal pemeriksaan tersebut akhirnya diubah dan dijadwalkan ulang pada hari ini.
 
"Pemanggilan di-reschedule hari ini, dan beliau sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
 
Andi Narogong sebelumnya telah menjalani proses hukum atas kasus tersebut. Mahkamah Agung (MA) sempat memperberat hukuman Andi menjadi 13 tahun pidana penjara.
 
Hukuman ini lebih berat dua tahun dibandingkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
 
Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi tersebut diputus pada 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.
 
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 
Selain itu, Andi Narogong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar atau menggantinya dengan 3 tahun kurungan.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments