Andi
Narogong bungkam setelah diperiksa KPK terkait kasus
e-KTP.@Beritasatu.com/Muhammad Aulia
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) – Andi Agustinus (AA) alias Andi
Narogong (AN) menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Rabu (19/3/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian
dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Berdasarkan
pantauan, Andi Narogong meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.16 WIB.
Selama
meninggalkan gedung, Andi memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak
media terkait agenda pemeriksaannya kali ini dan langsung meninggalkan lokasi.
Sebelumnya,
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Narogong pada Selasa
(18/3/2025), namun jadwal pemeriksaan tersebut akhirnya diubah dan dijadwalkan
ulang pada hari ini.
"Pemanggilan
di-reschedule hari ini, dan beliau sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK,
Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Andi
Narogong sebelumnya telah menjalani proses hukum atas kasus tersebut. Mahkamah
Agung (MA) sempat memperberat hukuman Andi menjadi 13 tahun pidana penjara.
Hukuman
ini lebih berat dua tahun dibandingkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi
DKI yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
Berdasarkan
laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi tersebut diputus pada 16
September 2018 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mohamad Askin, Leopold
Hutagalung, dan Surya Jaya.
Dalam
putusannya, MA menyatakan bahwa Andi Narogong terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP.
Akibatnya, dia dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1
miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain
itu, Andi Narogong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15
juta dan Rp 1,186 miliar atau menggantinya dengan 3 tahun kurungan.
Sumber
: Beritasatu.com
0 Comments