Gubernur
Sumatera Utara Bobby Nasution.@Eva/detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Sumut Yuliani
Siregar dipolisikan oleh PT Tun Sewindu setelah membongkar pagar di seng di
pesisir Deli Serdang. Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan jika pagar
tersebut menyalahi aturan maka harus ditindak.
"Kalau salah ya ditindak
lah," ungkap Bobby di Medan, Sabtu (8/3/2025).
Bobby sendiri mengakui dirinya belum
mengecek lokasi pembongkaran pagar seng tersebut.
"Saya belum (mengecek
lokasi)," ucapnya.
Sebelumnya, Yuliani dipolisikan usai
laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di
lokasi tersebut ke Polda Sumut pada Kamis (27/2/2025).
"Sesuai dengan surat somasi saya,
saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT
Tun Sewindu," kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat
(28/2/2025).
Junirwan menyebut Yuliani diduga
memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan
membawanya pulang. Akibat kejadian itu, kata dia, pihak perusahaan mengalami
kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebut pihaknya memiliki bukti terkait
hal itu.
Sumber : detiksumut
0 Comments