![]() |
Ilustrasi
bendera AS.@freepik.com/freepik.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Washington) - Pemerintahan
Presiden Donald Trump tengah mempertimbangkan pembatasan perjalanan bagi warga
dari 41 negara ke AS sebagai bagian dari kebijakan imigrasi terbaru.
Informasi
ini diperoleh dari sumber yang mengetahui masalah tersebut serta memo internal
yang dilihat oleh Reuters.
Memo
tersebut mengkategorikan negara-negara menjadi tiga kelompok dengan tingkat
pembatasan berbeda:
- Penangguhan visa penuh: 10 negara,
termasuk Afganistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara, akan menghadapi
larangan total dalam penerbitan visa AS.
- Penangguhan visa sebagian: lima negara,
yakni Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan, akan mengalami
pembatasan untuk visa turis, pelajar, dan imigran tertentu dengan beberapa
pengecualian.
- Potensi penangguhan visa: 25 negara lainnya, seperti Indonesia, Belarus,
Pakistan, dan Turkmenistan, akan diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem
pemeriksaan keamanan mereka sebelum menghadapi pembatasan visa.
Seorang
pejabat AS yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa daftar negara ini
masih bisa berubah dan belum mendapat persetujuan final dari pemerintah,
termasuk dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio. The New York Times adalah yang
pertama kali mengungkap daftar pembatasan perjalanan tersebut.
Penangguhan
visa Penuh:
1.
Afganistan
2.
Kuba
3.
Iran
4.
Libia
5.
Korea
Utara
6.
Indonesia
7.
Sudan
8.
Suriah
9.
Venezuela
10. Yaman
11. Penangguhan visa
sebagian:
12. Eritrea
13. Haiti
14. Laos
15. Myanmar
16. Sudan Selatan
Negara
yang berpotensi menghadapi pembatasan jika tidak memenuhi syarat:
1.
Indonesia
2.
Antigua
dan Barbuda
3.
Belarus
4.
Benin
5.
Bhutan
6.
Burkina
Faso
7.
Tanjung
Verde
8.
Kamboja
9.
Kamerun
10. Chad
11. Republik Demokratik
Kongo
12. Dominika
13. Guinea Khatulistiwa
14. Gambia
15. Liberia
16. Malawi
17. Mauritania
18. Pakistan
19. Republik Kongo
20. Saint Kitts dan Nevis
21. Saint Lucia
22. Sao Tome dan Principe
23. Sierra Leone
24. Timor Timur
25. Turkmenistan
Langkah
pembatasan perjalanan ini mengingatkan pada larangan perjalanan bagi negara
mayoritas Muslim yang diberlakukan Trump pada periode pertamanya. Kebijakan
tersebut mengalami beberapa perubahan sebelum akhirnya disahkan oleh Mahkamah
Agung AS pada 2018.
Pada
20 Januari 2025, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang memperketat
pemeriksaan keamanan bagi warga negara asing yang ingin masuk ke AS. Arahan
tersebut menginstruksikan anggota kabinet untuk menyusun daftar negara yang
harus menghadapi pembatasan perjalanan sebagian atau penuh akibat sistem
pemeriksaan mereka yang dianggap lemah. Laporan ini dijadwalkan untuk diserahkan
paling lambat 21 Maret.
Tindakan
ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi ketat yang diusung Trump sejak
awal masa jabatan keduanya. Dalam pidato Oktober 2023, ia menegaskan rencana
pembatasan bagi warga dari beberapa negara, termasuk Jalur Gaza, Libia,
Somalia, Suriah, dan Yaman, yang dianggap sebagai ancaman keamanan.
Hingga
saat ini, Departemen Luar Negeri AS belum memberikan tanggapan resmi terkait
kebijakan pembatasan perjalanan ini.
Sumber
: Beritasatu.com
- Penangguhan visa penuh: 10 negara, termasuk Afganistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara, akan menghadapi larangan total dalam penerbitan visa AS.
- Penangguhan visa sebagian: lima negara, yakni Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan, akan mengalami pembatasan untuk visa turis, pelajar, dan imigran tertentu dengan beberapa pengecualian.
- Potensi penangguhan visa: 25 negara lainnya, seperti Indonesia, Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, akan diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem pemeriksaan keamanan mereka sebelum menghadapi pembatasan visa.
0 Comments