Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Donald Trump Pertimbangkan 41 Negara Perjalanan ke AS termasuk Indonesa

 

Ilustrasi bendera AS.@freepik.com/freepik.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Washington) - Pemerintahan Presiden Donald Trump tengah mempertimbangkan pembatasan perjalanan bagi warga dari 41 negara ke AS sebagai bagian dari kebijakan imigrasi terbaru.
 
Informasi ini diperoleh dari sumber yang mengetahui masalah tersebut serta memo internal yang dilihat oleh Reuters.
 
Memo tersebut mengkategorikan negara-negara menjadi tiga kelompok dengan tingkat pembatasan berbeda:
 
  • Penangguhan visa penuh: 10 negara, termasuk Afganistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara, akan menghadapi larangan total dalam penerbitan visa AS.
  • Penangguhan visa sebagian: lima negara, yakni Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan, akan mengalami pembatasan untuk visa turis, pelajar, dan imigran tertentu dengan beberapa pengecualian.
  • Potensi penangguhan visa: 25 negara lainnya, seperti Indonesia, Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, akan diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem pemeriksaan keamanan mereka sebelum menghadapi pembatasan visa.
 
Seorang pejabat AS yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa daftar negara ini masih bisa berubah dan belum mendapat persetujuan final dari pemerintah, termasuk dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio. The New York Times adalah yang pertama kali mengungkap daftar pembatasan perjalanan tersebut.
 
Penangguhan visa Penuh:
1.    Afganistan
2.    Kuba
3.    Iran
4.    Libia
5.    Korea Utara
6.    Indonesia
7.    Sudan
8.    Suriah
9.    Venezuela
10. Yaman
11. Penangguhan visa sebagian:
12. Eritrea
13. Haiti
14. Laos
15. Myanmar
16. Sudan Selatan

 
Negara yang berpotensi menghadapi pembatasan jika tidak memenuhi syarat:
1.    Indonesia
2.    Antigua dan Barbuda
3.    Belarus
4.    Benin
5.    Bhutan
6.    Burkina Faso
7.    Tanjung Verde
8.    Kamboja
9.    Kamerun
10. Chad
11. Republik Demokratik Kongo
12. Dominika
13. Guinea Khatulistiwa
14. Gambia
15. Liberia
16. Malawi
17. Mauritania
18. Pakistan
19. Republik Kongo
20. Saint Kitts dan Nevis
21. Saint Lucia
22. Sao Tome dan Principe
23. Sierra Leone
24. Timor Timur
25. Turkmenistan
 
Langkah pembatasan perjalanan ini mengingatkan pada larangan perjalanan bagi negara mayoritas Muslim yang diberlakukan Trump pada periode pertamanya. Kebijakan tersebut mengalami beberapa perubahan sebelum akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung AS pada 2018.
 
Pada 20 Januari 2025, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang memperketat pemeriksaan keamanan bagi warga negara asing yang ingin masuk ke AS. Arahan tersebut menginstruksikan anggota kabinet untuk menyusun daftar negara yang harus menghadapi pembatasan perjalanan sebagian atau penuh akibat sistem pemeriksaan mereka yang dianggap lemah. Laporan ini dijadwalkan untuk diserahkan paling lambat 21 Maret.
 
Tindakan ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi ketat yang diusung Trump sejak awal masa jabatan keduanya. Dalam pidato Oktober 2023, ia menegaskan rencana pembatasan bagi warga dari beberapa negara, termasuk Jalur Gaza, Libia, Somalia, Suriah, dan Yaman, yang dianggap sebagai ancaman keamanan.
 
Hingga saat ini, Departemen Luar Negeri AS belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan pembatasan perjalanan ini.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments