Fakta
Alih Fungsi Lahan di Puncak, Diteken Era Bupati Ade Yasin hingga Tangis Dedi
Mulyadi Pecah.@©merdeka.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Bogor)
- Persoalan alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten
Bogor menemui fakta baru. Ternyata izin diteken oleh era Bupati Ade Yasin.
Selain itu, dampak dari perubahan alih fungsi lahan ini sampai membuat Gubernur
Jawa Barat Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangis.
Hal ini terlihat saat Dedi Mulyadi
meninjau kondisi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) di kawasan
Puncak, Kabupaten Bogor.
Dengan mata berkaca-kaca, dia
bersandar lemas di pagar, mengusap wajahnya dengan punggung tangan, tak kuasa
menyaksikan bagaimana kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi justru
mengalami alih fungsi lahan secara masif.
Dedi melihat langsung bagaimana 325
hektare lahan di kawasan TNGGP telah dikuasai oleh PT Eigerindo Multi Produk
Industri (MPI) sejak 2021 untuk proyek Ekowisata Eiger Adventure Land (EAL).
Pemandangan tersebut membuatnya
mempertanyakan keabsahan izin proyek yang berada di kawasan konservasi itu.
"Pak, ini sudah berizin
dikeluarkan oleh Bupati, ini tata ruangnya boleh enggak? Dari sisi aspek
regulasi, bisa direkomendasikan untuk dicabut?" tanya Dedi dengan suara
bergetar, sambil meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridlo Sani, untuk meninjau ulang
perizinan proyek tersebut.
Saat pertanyaan Dedi mengarah pada
siapa yang bertanggung jawab atas keluarnya izin proyek tersebut, Ketua DPRD
Kabupaten Bogor Sastra Winara dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal
Kurdi, spontan menjawab "Zaman Bu Ade Yasin".
Pernyataan ini langsung menyeret nama
Ade Yasin, mantan Bupati Bogor periode 2018–2022, ke dalam pusaran polemik alih
fungsi lahan di kawasan Puncak.
Publik kini menyoroti bagaimana izin
proyek tersebut bisa diterbitkan, mengingat lokasi pembangunan berada di
kawasan konservasi yang semestinya dilindungi.
Kasus ini menjadi perhatian luas
karena dampak ekologis yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan di kawasan
Puncak yang semakin masif.
Deforestasi yang terjadi berpotensi
memicu banjir, longsor, dan krisis air bersih, yang akan berdampak langsung
pada masyarakat sekitar serta keseimbangan ekosistem.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya
tidak akan tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap perizinan di kawasan
Puncak akan dilakukan guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran tata ruang
yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments