Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fakta Baru, Adanya Alih Fungsi Lahan Dikawasan Puncak Bogor

 

Fakta Alih Fungsi Lahan di Puncak, Diteken Era Bupati Ade Yasin hingga Tangis Dedi Mulyadi Pecah.@©merdeka.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Bogor) - Persoalan alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor menemui fakta baru. Ternyata izin diteken oleh era Bupati Ade Yasin. Selain itu, dampak dari perubahan alih fungsi lahan ini sampai membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangis.
 
Hal ini terlihat saat Dedi Mulyadi meninjau kondisi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
 
Dengan mata berkaca-kaca, dia bersandar lemas di pagar, mengusap wajahnya dengan punggung tangan, tak kuasa menyaksikan bagaimana kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi justru mengalami alih fungsi lahan secara masif.
 
Dedi melihat langsung bagaimana 325 hektare lahan di kawasan TNGGP telah dikuasai oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) sejak 2021 untuk proyek Ekowisata Eiger Adventure Land (EAL).
 
Pemandangan tersebut membuatnya mempertanyakan keabsahan izin proyek yang berada di kawasan konservasi itu.
 
"Pak, ini sudah berizin dikeluarkan oleh Bupati, ini tata ruangnya boleh enggak? Dari sisi aspek regulasi, bisa direkomendasikan untuk dicabut?" tanya Dedi dengan suara bergetar, sambil meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridlo Sani, untuk meninjau ulang perizinan proyek tersebut.
 
Saat pertanyaan Dedi mengarah pada siapa yang bertanggung jawab atas keluarnya izin proyek tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi, spontan menjawab "Zaman Bu Ade Yasin".
 
Pernyataan ini langsung menyeret nama Ade Yasin, mantan Bupati Bogor periode 2018–2022, ke dalam pusaran polemik alih fungsi lahan di kawasan Puncak.
 
Publik kini menyoroti bagaimana izin proyek tersebut bisa diterbitkan, mengingat lokasi pembangunan berada di kawasan konservasi yang semestinya dilindungi.
 
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dampak ekologis yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan di kawasan Puncak yang semakin masif.
 
Deforestasi yang terjadi berpotensi memicu banjir, longsor, dan krisis air bersih, yang akan berdampak langsung pada masyarakat sekitar serta keseimbangan ekosistem.
 
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap perizinan di kawasan Puncak akan dilakukan guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran tata ruang yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments