Foto
Ilustrasi.@Ari Saputra
MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) -
Seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), bernama Nanang (31)
menganiaya istri dan mertuanya, Alimudin Panjaitan (69). Hal itu dipicu karena
pelaku kesal istrinya menolak ajakannya berhubungan intim.
Kapolsek Simpang Empat AKP Juni Tua
Siregar mengatakan perisriwa itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Desa
Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (5/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Awalnya, pelaku Nanang terlibat cekcok dengan istrinya.
"Kronologinya pada pukul 21.00
WIB, tersangka meminta berhubungan badan kepada istrinya, namun istrinya tidak
memberikan," kata Juni, Minggu (9/3/2025).
Akibat kesal, pelaku pun mencekik
istrinya. Selain itu, pelaku juga memukulkan kapak ke kepala istrinya hingga
bengkak.
"Oleh karena kesalnya, tersangka
sempat mencekik istrinya. Kemudian meronta istrinya, lalu dia (pelaku)
mengambil satu buah kapak yang terletak di balik pintu, diambilnya,
dipukulkannya ke kepala istrinya sebanyak satu kali, mungkin tidak begitu keras,
hanya bengkak," ujarnya.
Istri pelaku pun berteriak meminta
tolong kepada ayahnya yang saat itu tengah berada di kamar. Tak lama, korban
Alimudin keluar dan langsung berupaya merampas kapak yang dipegang pelaku.
Sempat terjadi tarik-menarik
antarkeduanya. Namun, kapak itu pada akhirnya bisa diambil oleh pelaku. Setelah
itu, pelaku langsung memukulkan kapak tersebut ke arah korban Alimudin
berkali-kali.
"Namun, (korban) kalah tenaga,
tersangka berhasil mengambil kapak tersebut dan menghantamkan ke kepala bagian
atas mertuanya," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami
luka sepanjang 20 cm di bagian kepalanya. Setelah kejadian, korban dilarikan ke
rumah sakit dan mendapatkan 20 jahitan di kepalanya.
"(Korban) mengalami luka
sepanjang kurang lebih 6 cm dan mendapatkan jahitan sebanyak 20 jahitan. Saat
ini, korban mertuanya berobat jalan di rumah," kata Juni.
Usai menganiaya istri dan mertuanya,
pelaku pergi melarikan diri. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke
Polsek Simpang Empat.
Pihak kepolisian yang menerima laporan
itu lalu memburu pelaku dan mengamankamnya pada Jumat (7/3/2025). Setelah itu,
pelaku diboyong ke kantor polisi untuk diproses.
"Tersangka membuang kapak
tersebut di sebelah rumah mertuanya dan kabur. Lalu pada Jumat jam 19.00 WIB,
personel Polsek Simpang Empat mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di
simpang Teluk Dalam. Lalu, dengan gerak cepat personel dan melakukan
penangkapan dan membawa ke polsek untuk diproses," pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Comments