Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gegara Enggan Berhubungan Intim, Nanang Kampak Istri dan Mertuanya di Asahan

 

Foto Ilustrasi.@Ari Saputra


MAJALAHJURNALIS.Com  (Asahan) - Seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), bernama Nanang (31) menganiaya istri dan mertuanya, Alimudin Panjaitan (69). Hal itu dipicu karena pelaku kesal istrinya menolak ajakannya berhubungan intim.
 
Kapolsek Simpang Empat AKP Juni Tua Siregar mengatakan perisriwa itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (5/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Awalnya, pelaku Nanang terlibat cekcok dengan istrinya.
 
"Kronologinya pada pukul 21.00 WIB, tersangka meminta berhubungan badan kepada istrinya, namun istrinya tidak memberikan," kata Juni, Minggu (9/3/2025).
 
Akibat kesal, pelaku pun mencekik istrinya. Selain itu, pelaku juga memukulkan kapak ke kepala istrinya hingga bengkak.
 
"Oleh karena kesalnya, tersangka sempat mencekik istrinya. Kemudian meronta istrinya, lalu dia (pelaku) mengambil satu buah kapak yang terletak di balik pintu, diambilnya, dipukulkannya ke kepala istrinya sebanyak satu kali, mungkin tidak begitu keras, hanya bengkak," ujarnya.
 
Istri pelaku pun berteriak meminta tolong kepada ayahnya yang saat itu tengah berada di kamar. Tak lama, korban Alimudin keluar dan langsung berupaya merampas kapak yang dipegang pelaku.
 
Sempat terjadi tarik-menarik antarkeduanya. Namun, kapak itu pada akhirnya bisa diambil oleh pelaku. Setelah itu, pelaku langsung memukulkan kapak tersebut ke arah korban Alimudin berkali-kali.
 
"Namun, (korban) kalah tenaga, tersangka berhasil mengambil kapak tersebut dan menghantamkan ke kepala bagian atas mertuanya," ujarnya.
 
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sepanjang 20 cm di bagian kepalanya. Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 20 jahitan di kepalanya.
 
"(Korban) mengalami luka sepanjang kurang lebih 6 cm dan mendapatkan jahitan sebanyak 20 jahitan. Saat ini, korban mertuanya berobat jalan di rumah," kata Juni.
 
Usai menganiaya istri dan mertuanya, pelaku pergi melarikan diri. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Simpang Empat.
 
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku dan mengamankamnya pada Jumat (7/3/2025). Setelah itu, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk diproses.
 
"Tersangka membuang kapak tersebut di sebelah rumah mertuanya dan kabur. Lalu pada Jumat jam 19.00 WIB, personel Polsek Simpang Empat mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di simpang Teluk Dalam. Lalu, dengan gerak cepat personel dan melakukan penangkapan dan membawa ke polsek untuk diproses," pungkasnya.
Sumber : detiksumut 

Post a Comment

0 Comments