Thomas
Lembong.@Antara/Rivan Awal Lingga
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas
Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula
yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Dugaan korupsi ini
terjadi dalam periode 2015 hingga 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut
tindakan Tom Lembong telah memperkaya 10 pihak swasta yang kini telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kerugian keuangan negara sebesar
Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara," kata jaksa dalam amar dakwaannya, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaan, JPU mengungkap Tom
Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor Gula Kristal
Mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi maupun rekomendasi dari kementerian
terkait.
Selain itu, ia juga memberikan izin
kepada pihak swasta untuk mengimpor gula mentah dan mengolahnya di dalam
negeri, meskipun saat itu produksi gula dalam negeri masih mencukupi.
"Gula Kristal Mentah (GKM) diolah
menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal perusahaan tersebut tidak berhak
mengolahnya karena merupakan perusahaan gula rafinasi," ujar jaksa.
JPU juga menyoroti dalam kebijakan
impor tersebut, Tom Lembong tidak melibatkan perusahaan BUMN sebagai pengendali
stok dan stabilitas harga gula. Sebaliknya, ia justru menunjuk PT Perusahaan
Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP.
"Terdakwa (Tom Lembong) tidak
melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan
stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar
dan/atau pasar murah," tegas jaksa.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments