Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Impor Gula Rp 578 M, Tom Lembong Didakwa

 

Thomas Lembong.@Antara/Rivan Awal Lingga


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2015 hingga 2016.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tindakan Tom Lembong telah memperkaya 10 pihak swasta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," kata jaksa dalam amar dakwaannya, Kamis (6/3/2025).
 
Dalam dakwaan, JPU mengungkap Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi maupun rekomendasi dari kementerian terkait.
 
Selain itu, ia juga memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengimpor gula mentah dan mengolahnya di dalam negeri, meskipun saat itu produksi gula dalam negeri masih mencukupi.
 
"Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal perusahaan tersebut tidak berhak mengolahnya karena merupakan perusahaan gula rafinasi," ujar jaksa.
 
JPU juga menyoroti dalam kebijakan impor tersebut, Tom Lembong tidak melibatkan perusahaan BUMN sebagai pengendali stok dan stabilitas harga gula. Sebaliknya, ia justru menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP.
 
"Terdakwa (Tom Lembong) tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," tegas jaksa.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments