MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) –
Dugaan Korupsi di Sumatera Utara kembali terkuak, kali ini menimpa Ilyas
Sitorus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatra Utara terlibat kasus
korupsi. Kasus itu terjadi saat Ilyas menjadi Kepala Dinas Pendidikan di
Kabupaten Batubara. Dilansir
IDN Times, Ilyas Sitorus tersandung di Kejaksaan Negeri Batubara dan sudah ditetapkan
sebagai tersangka. Kepala
Kejaksaan Negeri Batubara Bara Diky Oktavia dalam keterangannya mengonfirmasi
hal itu. “Bidang
Pidsus setelah melalui proses penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti
yang cukup serta telah menyita sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan
perkara ini,” kata Diky, Rabu (26/3/2025). Dalam
keterangan itu, Ilyas disangkakan melakukan korupsi pengadaan perangkat lunak
(software) perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas
Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021. Jumlah kerugian keuangan negara
mencapai Rp1,8 miliar. Ilyas
disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Sementara
itu, Ilyas sudah mangkir 2 kali pemanggilan pemeriksaan dirinya. Dia beralasan
tengah melakukan Safari Ramadan dan sakit. Selain itu sebelumnya Ilyas juga
dikabarkan sudah mengundurkan diri dari Kadiskominfo Sumut. (MJ)
0 Comments