Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polsek Medan Baru Tangkap Kawanan Curanmor di Jalan Jamin Ginting Medan

 

Ilustrasi.@mejaredaksi


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Polsek Medan Baru berhasil menangkap kawanan Curanmor (Pencurian Sepeda Motor) mahasiswa bernama Glenn (19) di salah satu kos di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
 
Dilansir dari detikSumut, Satu dari dua pelaku ditembak karena melakukan perlawanan.
 
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Simangunsong menyebut peristiwa itu telah diketahui, Jumat (17/1/2025).
 
Dari rangkaian peristiwa itu, Iptu Dian Simangunsong membeberkan kronologisnya, kedua pelaku diamankan dari tempat yang berbeda, Senin (10/3/2025). Adapun keduanya, yakni Alfandi Ginting (36) dan Yosua Pranata Tarigan (36).
 
"Pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu korban baru pulang dari kegiatan kuliah dan memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu sebagaimana tempat parkir penghuni kos. Motor dalam keadaan stang terkunci dan kunci kontak dipegang korban," kata Dian lagi, Selasa (11/3/2025).
 
Setelah itu, korban dan temannya istirahat ke dalam kamar. Lalu, keesokan harinya korban menemukan sepeda motornya yang terparkir di ruang tamu telah hilang.
 
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Pihak kepolisian pun menyelidiki peristiwa itu dan mengecek CCTV di sekitar lokasi hingga menangkap kedua pelaku.
 
Awalnya, petugas kepolisian menangkap pelaku Alfandi di Kabupaten Karo. Lalu, petugas mengamankan pelaku Yosua di Padang Bulan.
 
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, namun pelaku Alfandi mencoba kabur. Petugas lalu menembak kaki pelaku.
 
"Pada saat dilakukan pengembangan pencarian pelaku MG, pelaku Alfandi mencoba melarikan diri. Melihat hal tersebut, personel langsung melakukan tembakan ke arah kakinya," jelasnya.
 
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku MG. Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku motor korban tersebut telah dijual pelaku ke seseorang di Kecamatan Polonia seharga Rp 2,5 juta.
 
Para pelaku masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 700 ribu, sedangkan sisanya digunakan untuk beli narkoba.
 
"Menurut pengakuannya bahwa pelaku Alfandi juga pernah melakukan pencurian motor di daerah Jalan Jamin Ginting," pungkasnya. (MJ)

Post a Comment

0 Comments