MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Presiden ke-7 Joko
Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sempat menanyakan
tentang Undang-Undang (UU) TNI yang baru. Hal itu ditanyakan saat berbincang
dalam acara buka puasa bersama (bukber) Partai Nasdem di Nasdem Tower,
Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) malam. Puan memastikan, revisi tersebut
dilakukan sesuai aturan, bersifat adil (fair), dan tidak menimbulkan masalah
substansial. "Jadi tidak ada masalah dan itu
semua yang direvisi, semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah, tidak.
Semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya," ujar Puan. Puan menjelaskan, hanya tiga pasal
yang mengalami perubahan dalam RUU TNI, yaitu Pasal 7 mengenai operasi militer
selain perang (OMSP), Pasal 47 terkait perluasan penempatan prajurit TNI aktif
di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit
TNI. "Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh
menanyakan isi revisi UU TNI yang baru disahkan. Saya jelaskan bahwa hanya tiga
pasal yang direvisi, dan mereka mengatakan, 'Oh, hanya tiga itu saja,'"
ungkap Puan. Setelah mendapat penjelasan, Jokowi
dan Surya Paloh meminta DPR dan pemerintah untuk segera mensosialisasikan UU
TNI yang baru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sumber : Beritasatu.com
0 Comments