Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Puan Beri Penjelasan Terkait Revisi UU TNI

 

Ketua DPR Puan Maharani.@Suara.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sempat menanyakan tentang Undang-Undang (UU) TNI yang baru.
 
Hal itu ditanyakan saat berbincang dalam acara buka puasa bersama (bukber) Partai Nasdem di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) malam.
 
Puan memastikan, revisi tersebut dilakukan sesuai aturan, bersifat adil (fair), dan tidak menimbulkan masalah substansial.
 
"Jadi tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi, semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah, tidak. Semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya," ujar Puan.
 
Puan menjelaskan, hanya tiga pasal yang mengalami perubahan dalam RUU TNI, yaitu Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 terkait perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI.
 
"Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan isi revisi UU TNI yang baru disahkan. Saya jelaskan bahwa hanya tiga pasal yang direvisi, dan mereka mengatakan, 'Oh, hanya tiga itu saja,'" ungkap Puan.
 
Setelah mendapat penjelasan, Jokowi dan Surya Paloh meminta DPR dan pemerintah untuk segera mensosialisasikan UU TNI yang baru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments