MAJALAHJURNALIS.Com
(Palangkaraya) - Tidak jarang
terdengar kabar seorang pembongkar kasus justru menjadi tersangka. Dikutip
dari Akun Neneng Amanah, Hal itu terjadi pada Muhammad Haryono (MH) seorang
sopir taksi online di Palangka Raya, Kalimantan Tengahviral di Sosial Media. Netizen
banyak yang berkomentar karena si pelapor telah dijadikan tersangka. Si Sopir ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan Brigadir Anton
Kurniawan Setianto. Brigadir
Anton yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya terlibat kasus penembakan
terhadap Budiman Arisandi, seorang warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Brigadir
Anton kemudian diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan hasil sidang
Komisi Kode Etik Profesi Polda Kalteng. Muhammad
Haryono diketahui merupakan sopir taksi online yang dipesan oleh Brigadir Anton
saat peristiwa berlangsung pada 27 November 2024. "Suami
saya mengemudikan mobil (Daihatsu) Sigra untuk mengantar Brigadir Anton, tetapi
setelah melewati Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, Brigadir Anton
menghentikan sopir pick-up, membawa sopir itu ke dalam mobil, menanyai tentang
pungli, lalu menembak di dalam mobil," ungkap Yuliani, istri Haryono. Perempuan
itu merasa suaminya mengalami ketidakadilan. Pasalnya, suaminya yang melaporkan
kasus ini guna mengungkap kebenaran, namun justru menjadi tersangka. Yuliani
menceritakan, ketika peristiwa berlangsung Brigadir Anton duduk di kursi
belakang sopir, sementara Haryono duduk di sebelah korban, seorang kurir
ekspedisi dari Banjarmasin berinisial Budiman Arisandi, yang menjadi korban
Anton. Kepada
Yuliani, Haryono mengaku sempat menerima transfer uang sebesar Rp 15 juta dari
Brigadir Anton, tetapi ia mengembalikan uang itu karena tidak ingin terlibat
dalam kasus tersebut. Haryono kemudian melaporkan kejadian itu kepada
kepolisian. "Kenapa
sekarang suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya saksi, sudah dibawa
pulang, namun dijemput lagi oleh polisi, lalu tiba-tiba kemarin malah jadi
tersangka," ungkap Yuliani. (MJ)
0 Comments