Sebanyak tiga pakar hukum di Malang
mendesak revisi KUHAP harus hindari tumpang tindih kewenangan dan menjamin
keadilan yang nyata bagi masyarakat.@Beritasatu.com/Didik Fibrianto.
MAJALAHJURNALIS.Com (Malang)
- Sebanyak tiga pakar hukum dari berbagai universitas di
Kota Malang, Jawa Timur, angkat suara terkait evisi Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP). Mereka menekankan pentingnya revisi KUHAP yang tidak
hanya formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan nilai keadilan baru di tengah
masyarakat.
Pakar hukum dari Fakultas Hukum
Universitas Merdeka Malang Faturahman menegaskan, revisi KUHAP harus menjadi
payung hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan antarinstitusi
penegak hukum.
“KUHAP harus menghindari tumpang
tindih kewenangan antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat. Ini kunci agar
hukum bisa berjalan konsisten,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Faturahman menekankan, revisi KUHAP
harus bersifat substantif, bukan sekadar prosedural. Menurutnya, perubahan yang
ada harus menyentuh masalah nyata yang terjadi di lapangan. “Pembaruan KUHAP
adalah langkah penting menuju sistem peradilan yang adil, efisien, dan
manusiawi,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Dekan Fakultas
Hukum Universitas Widyagama Malang Ibnu Subarkah. Ia menekankan revisi KUHAP
bukan sekadar ganti pasal, melainkan menyangkut nilai dan semangat keadilan.
“Ini bukan cuma soal pasal, tapi juga
tentang napas keadilan yang harus hidup dalam sistem hukum,” jelasnya.
Ibnu juga menyoroti pentingnya
peningkatan kualitas SDM dan institusi penegak hukum agar pembaruan hukum tak
hanya berhenti dalam teks undang-undang. “Keadilan itu mahal. Semua warga yang
datang ke pengadilan harus diperlakukan setara,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum
Universitas Islam Malang Arfan Kaimuddin berharap revisi KUHAP dapat
mempercepat proses hukum tanpa melupakan hak-hak dasar semua pihak. “KUHAP yang
baru harus menjamin efisiensi, tetapi tetap adil. Hak tersangka dan korban sama-sama
penting,” pungkasnya.
Ketiganya sepakat revisi KUHAP adalah
momentum penting untuk menciptakan sistem hukum yang relevan, adil, dan
berpihak pada rakyat.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar