Ticker

7/recent/ticker-posts

3 Pakar Angkat Bicara Soal Revisi KUHAP ‘Hindari Tumpang Tindih dan Utamakan Keadilan’

 

Sebanyak tiga pakar hukum di Malang mendesak revisi KUHAP harus hindari tumpang tindih kewenangan dan menjamin keadilan yang nyata bagi masyarakat.@Beritasatu.com/Didik Fibrianto.


MAJALAHJURNALIS.Com (Malang) - Sebanyak tiga pakar hukum dari berbagai universitas di Kota Malang, Jawa Timur, angkat suara terkait evisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menekankan pentingnya revisi KUHAP yang tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan nilai keadilan baru di tengah masyarakat.
 
Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Faturahman menegaskan, revisi KUHAP harus menjadi payung hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan antarinstitusi penegak hukum.
 
“KUHAP harus menghindari tumpang tindih kewenangan antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat. Ini kunci agar hukum bisa berjalan konsisten,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
 
Faturahman menekankan, revisi KUHAP harus bersifat substantif, bukan sekadar prosedural. Menurutnya, perubahan yang ada harus menyentuh masalah nyata yang terjadi di lapangan. “Pembaruan KUHAP adalah langkah penting menuju sistem peradilan yang adil, efisien, dan manusiawi,” tegasnya.
 
Hal senada diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang Ibnu Subarkah. Ia menekankan revisi KUHAP bukan sekadar ganti pasal, melainkan menyangkut nilai dan semangat keadilan.
 
“Ini bukan cuma soal pasal, tapi juga tentang napas keadilan yang harus hidup dalam sistem hukum,” jelasnya.
 
Ibnu juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas SDM dan institusi penegak hukum agar pembaruan hukum tak hanya berhenti dalam teks undang-undang. “Keadilan itu mahal. Semua warga yang datang ke pengadilan harus diperlakukan setara,” ujarnya.
 
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Arfan Kaimuddin berharap revisi KUHAP dapat mempercepat proses hukum tanpa melupakan hak-hak dasar semua pihak. “KUHAP yang baru harus menjamin efisiensi, tetapi tetap adil. Hak tersangka dan korban sama-sama penting,” pungkasnya.
 
Ketiganya sepakat revisi KUHAP adalah momentum penting untuk menciptakan sistem hukum yang relevan, adil, dan berpihak pada rakyat.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar