MAJALAHJURNALIS.Com (Surakarta)
- Diskusi interaktif bertajuk “Kolaborasi Disdukcapil
& INI–IPPAT dalam Menjawab Keakuratan Data Penduduk/Penghadap” sukses
diselenggarakan oleh Pengurus Daerah INI dan IPPAT Kota Surakarta secara daring
melalui Zoom pada Jumat pagi. Acara ini menjadi momentum penting bagi para
notaris, PPAT, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk
memperkuat sinergi dalam menjawab tantangan validitas data penduduk dalam
praktik hukum dan administrasi publik, Jumat (9/5/2025) Kepala Disdukcapil Kota Surakarta,
Drs. AG. Agung Hendratno, M.Si., hadir sebagai narasumber utama dan
menyampaikan sejumlah isu strategis seputar keakuratan data kependudukan. Ia
menjelaskan pentingnya integrasi dan akses data yang valid bagi notaris dan
PPAT, khususnya dalam konteks pembuatan akta otentik yang berkaitan dengan
status hukum seseorang. Diskusi dipandu oleh Moderator Novita Alfiani, S.H.,
M.H., notaris-PPAT aktif di Surakarta. Acara dibuka oleh Pembawa Acara Widya
Hapsari, S.H., M.Kn. kemudian diikuti dengan Sambutan dari Ketua Pengda INI
Doddy Irawan Nusantara dan Ketua Pengda IPPAT Dr. Ricco Yubaidi yang keduanya
menegaskan bahwa profesi notaris dan PPAT sangat bergantung pada data
kependudukan yang akurat, baik secara formal maupun material. Disampaikan juga
bahwa kolaborasi dengan Disdukcapil merupakan langkah strategis untuk
meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dokumen hukum yang dibuat. Diskusi berlangsung dinamis dengan
pembahasan sejumlah persoalan teknis dan kebijakan, antara lain pemanfaatan
tanda tangan elektronik dan barcode sebagai pengganti legalisasi, pentingnya
nomor identitas tunggal untuk integrasi lintas sistem, serta persoalan
verifikasi residensi dan penghapusan data individu yang telah meninggal dunia.
Beberapa peserta juga menyampaikan pengalaman langsung terkait ketidaksesuaian
informasi pada dokumen resmi, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP,
yang menjadi hambatan dalam proses administrasi hukum. Sebagai hasil konkret, Disdukcapil
Surakarta menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi perjanjian kerja sama
(PKS) antara Kementerian Dalam Negeri dan organisasi notaris/PPAT, guna membuka
hak akses terhadap data penduduk. Selain itu, Notaris dan PPAT diimbau untuk
segera memulai proses pengajuan kerja sama secara formal. Disdukcapil juga
tengah menjajaki kemungkinan pembukaan kembali akses terhadap data penduduk
yang telah meninggal untuk verifikasi dan validasi data pada akta yang dibuat
oleh Notaris atau PPAT. Dalam kesempatan itu, Kepala
Disdukcapil Surakarta juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka kanal
layanan verifikasi dokumen melalui WhatsApp di nomor 0857-5577-5750, yang dapat
dimanfaatkan oleh para Masyarakat atau Notaris/PPAT untuk pelayanan cepat dan
resmi. Disdukcapil juga akan menyosialisasikan bahwa dokumen dengan barcode
atau tanda tangan elektronik dari lembaga resmi tidak perlu lagi dilegalisir. Acara ditutup dengan semangat
kolaboratif dan harapan bahwa diskusi ini menjadi langkah awal bagi integrasi
yang lebih kuat antara sistem administrasi kependudukan dan praktik hukum.
Dengan data yang akurat dan dapat diakses secara sah, diharapkan kualitas
layanan publik dan kepastian hukum di Kota Surakarta dapat terus meningkat.
(rel)
0 Komentar