Ilustrasi Gambar.@Pajak.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- KPK menduga aliran dana hasil korupsi dalam bentuk
penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program
peningkatan pelayanan kedinasan gubernur Papua 2020–2022 digunakan untuk
membeli jet pribadi.
Jumlah kerugian negara dari tindak pidana
ini mencapai Rp 1,2 triliun.
"Penyidik menduga aliran dana
dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian Private Jet
yang saat ini keberadaannya di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo, Kamis (12/6/2025).
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar