Ticker

7/recent/ticker-posts

SPV TEL Reynold ULP Belawan Bekerjasama Dengan P2TL Langgar PERDIR

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Pelaksanaan P2TL di wilayah kerja ULP Belawan menyalah tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Peraturan Direksi No.28 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Pelaksanaan P2TL dilaksanakan petugas penertiban tersebut semau gue saja, diduga SPV TEL Reynold A Barus Belawan bekerjasama dengan P2TL Langgar Perdir (Peraturan Direksi).
 
Hal itu terjadi terhadap pelanggan PLN di Titi Payung Hamparan Perak pada Rabu (4/6/2025) bahwa didalam pelaksanaan P2TL tidak didampingi SPV TEL Reynold A Barus di ULP Belawan, juga tidak didampingi pegawai. Dan juga ditemukan bahwa ada 2 regu P2TL yang masuk ke lokasi tersebut, tetapi ada regu P2TL yang satunya tidak berwewenang karena tidak ada surat tugas untuk melakukan pemeriksaan yakni regu yang dipimpin Katim Daniel dalam melakukan pemeriksaan dan penertiban tanpa Surat Tugas. Hal ini menujukkan arogansi Danil dalam bertugas.
 
“Melihat gelagat aneh tersebut, pelanggan tidak mau menandatangani Berita Acara tersebut karena kami melihat ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan KWH Meter itu,” ujar Pelanggan PLN kepada majalahjurnalis.com, Rabu (4/6/2025) siang di lokasi tempat dilakukannya P2TL di Jalan Titi Payung Kecamatan Hamparan Perak.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, diruang kerja ULP Belawan, Tim Majalah Jurnalis, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 10.30 Wib akan mengkonfirmasi kepada Manager ULP Belawan Roby dan SPV TEL TEL Reynold A Barus terkait masalah tersebut, tetapi menurut Staf TEL Jafar diruang kerjanya menjelaskan, “Manager dan SPV TEL tidak ada ditempat:.
 
Lalu wartawan majalahjurnalis.com, berkomentar, “Padahal ini adalah tempat pelayanan public service, mengapa pejabat penting di ULP Belawan tidak berada ditempat. Ada apa?”.
 
Jafar hanya diam, ketika dijelaskan tentang duduk permasalahannya, Ia mengakui memang apa yang dilakukan tim P2TL ada kelalaian dan penyalahgunaan tugas. Di ULP Belawan ada 4 Tim (regu P2TL) maka SPV bersifat Mobael, untuk itu kita hanya menugaskan pegawas saja.
 
Ia juga mengakui bahwa saat P2TL bertugas di Jalan Titi Payung tidak ada didampingi pegawai. Dan Ia juga mengakui bahwa didalam pelaksanaan P2TL tersebut tidak ada didampingi Kepala Desa atau diperlihatkan kepada pihak pelanggan didalam melakukan pemutusan listrik oleh petugas P2TL. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar