Wapres RI Gibran
Rakabuming Raka saat kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau.@Raja Adil
Siregar/
MAJALAHJURNALIS.Com (Pekanbaru) - Wakil
Presiden RI Gibran Rakabuming Raka merespons soal partai politik memintanya
berkantor di IKN. Gibran mengaku siap ditugaskan di mana saja oleh Presiden
Prabowo Subianto.
"Kemarin nyuruh saya berkantor di
Papua, sekarang di IKN. Pindah-pindah terus," kata Gibran tersenyum saat
kunjungan kerja di Pekanbaru, Senin (28/7/2025).
Meskipun begitu, Gibran mengaku siap
jika ditugaskan dimana saja sebagai pembantu Presiden. Ia pun siap menunggu
perintah.
"Yang jelas saya ini sebagai
pembantu Presiden siap ditugaskan di mana saja. Di Papua, di IKN kami menunggu
perintah Presiden dan sebagai pembantu presiden harus siap," katanya.
Saat ini, mantan Wali Kota Surakarta
itu mengaku lebih banyak turun ke lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan
program dan visi misi Presiden Prabowo berjalan dengan baik.
"Saya bisa berkantor di mana saja
karena saya lebih sering di lapangan memastikan program-program, visi misi Pak
Presiden tereksekusi dengan baik. Contohnya hari ini, BSU, sekolah Rakyat dan
nanti terakhir mau menutup Mukhtamar Hima Persis," kata Gibran.
Sebelumnya, NasDem mengeluarkan saran
demi menghentikan polemik nasib IKN Nusantara. Salah satu usulan adalah
menempatkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di IKN.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan
biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya
pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya
ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Waketum Partai
NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat
(18/7/2025)
dikutip dari detikNews.
Salah satu usulan lain adalah
pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara.
Menurut dia, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor
di IKN sesegera mungkin.
"Pemerintah segera menerbitkan
Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota
Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan
Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan
ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga
prioritas," ujar Saan.
Sumber : detiksumut
0 Komentar