Politisi PDIP
tersebut menyampaikan usulan Cak Imin tersebut masih dalam tahap wacana dan
belum dibahas di tingkat fraksi DPR.
"Terkait
dengan apa yang disampaikan oleh Cak Imin itu masih merupakan wacana,” katanya
kepada wartawan di kompleks DPR/MPR pada Kamis (24/7/2025).
Puan
menjelaskan, apabila wacana tersebut ditanggapi serius untuk dibahas dalam RUU
Pemilu, maka masing-masing fraksi di DPR harus saling berkumpul. “Tentu saja
semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut,"
kata Puan.
Puan menambahkan
usulan terkait RUU Pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan
pemilu harus dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Terlebih, kata
dia, saat ini Komisi II DPR tengah membahas RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Dalam pembahasan, Komisi II DPR melibatkan Kementerian Dalam Negeri
KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Karena
untuk melakukan hal tersebut harus ada mekanisme yang diatur," ujar Puan.
Sebelumnya,
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait kepala daerah dipilih
oleh pemerintah pusat atau DPRD masing-masing.
Hal itu
disampaikan Cak Imin pada puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB di
Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025)
malam.
"Pola
yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh
pemerintah pusat, tetapi bupati, karena bukan perwakilan pemerintah pusat, maka
bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD," kata Muhaimin. Sumber : Beritasatu.com
|
0 Komentar