MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) –
DPC PPMI (Dewan Pengurus Cabang
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Kabupaten Deli Serdang melalui Ketua Umum-nya Abdul Rivai Nasution menyikapi
perkembangan persoalan tanah wakaf 2000 M2 terletak di Jalan Jati Gang Kabul
Dusun II-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deli Serdang belum juga
selesai. Menurut Abdul
Rivai Nasution yang selalu disapa Ari yang juga anggota LBH (Lembaga Bantuan
Hukum) PPMI Sumut, Minggu (2/8/2025) pagi disela-sela acara senam pagi di Lubuk
Palam pada wartawan mengatakan, “Kami sudah lama mengikuti perkembangan
persoalan ini”. Anak-anak Alm
Sarkawi sangat keberatan terhadap adanya dugaan rekayasa peralihan Nazhir Wakaf
Perseorangan ke Nazhir Wakaf Yayasan diatas tanah 2000 M2 pewakifnya adalah
orangtuanya sendiri. Diduga
rekayasa peralihan itu dilakukan oleh pihak Nazhir Wakaf Perseorangan inisial AHS
dengan Nazhir Wakaf Yayasan inisial IMH bersama Kepala Desa Sei Mencirim, dan
Kepala KUA Sunggal pada tahun 2009 s/d 2015. Dikatakannya lagi,
karena adanya pengalihan sepihak terhadap wakaf orangtuanya, maka anak-anak Alm
Sarkawi mencoba meluruskan persoalan tersebut dengan mengadukan hal itu ke BWI
(Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Sumatera Utara berharap persoialannya dapat
diselesaikan. Juga mereka
mengadukan ke Irjend Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, Kakanwil
Kementerian Agama Sumatera Utara di Medan, ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam dan ke KUA Sunggal dengan tujuan
meluruskan status tanah wakafnya, agar tidak beralih menjadi milik
perseorangan. Pihak keluarga
meminta bantuan BWI Perwakilan Sumut sejak Maret 2025, dan sudah 5 bulan
kasusnya bergulir dengan berbagai cara sudah dilakukan agar perseoalan ini
sesuai dengan UU Wakaf No.41 Tahun 2004. Tetapi niat meluruskan status tanah
wakaf ternyata melampaui jalan terjal, terkesan KUA Sunggal tak mau menerbitkan
atau merekomendasi Kepengurusn Nazhir Baru pengganti Nazhir Wakaf Perseorangan
sebelumnya dikarenakan adanya SK Nazhir Wakaf sebelumnya. Tetapi setelah kita
teliti SK Nazhir yang dipegang inisial IMH adalah SK Nazhir Yayasan, bukan
Nazhir Wakaf Perseorangan yang dimiliki sebelumnya a/n inisial AHS. Lalu dimana
salah? Padahal peralihan dari AHS ke IMH diduga keras Cacat Hukum dan Cacat
Administrasi tidak sesuai UU Wakaf No.41 Tahun 2004 karena peralihan Nazhir
Perseorangan ke Nazhir Organisasi (Yayasan). Keterlibatan Kepala Desa Sei
Mencirim dan Kepala KUA Sunggal diduga turut merekayasa dalam proses peralihan
pada saat itu, melanggar hukum sesuai diatur dalam Kitap UU Pidana maupun
Perdata. Sebelum ke
jalur hukum, pihak keluarga Alm Sarkawi kemungkinan mencari penyelesaian
melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu, jika tidak, maka persoalan ini akan
berkembang ke jalur hukum, saya yakin itu, tambahnya lagi. “Sebelum
melangkah kesana, kami dari PPMI Deli Serdang yang terus memantau perkembangan
ini, mengharapkan keseriusan Kepala KUA Kecamatan Sunggal dan BWI Sumut untuk
segera menerbitkan SK Nazhir Wakaf Perseorangan yang baru sesuai hasil rapat
warga beberapa hari yang lalu, sebelum persoalan ini meruncing sampai
kemana-mana!” Tandas Ari. (red)
0 Komentar