Ticker

7/recent/ticker-posts

PPMI Deli Serdang Desak KUA Sunggal dan BWI Sumut Serius Selesaikan Persoalan Tanah Wakaf di Desa Sei Mencirim

Abdul Rivai Nasution alias Ari.@MJ/TN.

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – DPC PPMI (Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Kabupaten Deli Serdang melalui  Ketua Umum-nya Abdul Rivai Nasution menyikapi perkembangan persoalan tanah wakaf 2000 M2 terletak di Jalan Jati Gang Kabul Dusun II-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deli Serdang belum juga selesai.
 
Menurut Abdul Rivai Nasution yang selalu disapa Ari yang juga anggota LBH (Lembaga Bantuan Hukum) PPMI Sumut, Minggu (2/8/2025) pagi disela-sela acara senam pagi di Lubuk Palam pada wartawan mengatakan, “Kami sudah lama mengikuti perkembangan persoalan ini”.
 
Anak-anak Alm Sarkawi sangat keberatan terhadap adanya dugaan rekayasa peralihan Nazhir Wakaf Perseorangan ke Nazhir Wakaf Yayasan diatas tanah 2000 M2 pewakifnya adalah orangtuanya sendiri.
 
Diduga rekayasa peralihan itu dilakukan oleh pihak Nazhir Wakaf Perseorangan inisial AHS dengan Nazhir Wakaf Yayasan inisial IMH bersama Kepala Desa Sei Mencirim, dan Kepala KUA Sunggal pada tahun 2009 s/d 2015.
 
Dikatakannya lagi, karena adanya pengalihan sepihak terhadap wakaf orangtuanya, maka anak-anak Alm Sarkawi mencoba meluruskan persoalan tersebut dengan mengadukan hal itu ke BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Sumatera Utara berharap persoialannya dapat diselesaikan.
 
Juga mereka mengadukan ke Irjend Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, Kakanwil Kementerian Agama Sumatera Utara di Medan, ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam dan ke KUA Sunggal dengan tujuan meluruskan status tanah wakafnya, agar tidak beralih menjadi milik perseorangan.
 
Pihak keluarga meminta bantuan BWI Perwakilan Sumut sejak Maret 2025, dan sudah 5 bulan kasusnya bergulir dengan berbagai cara sudah dilakukan agar perseoalan ini sesuai dengan UU Wakaf No.41 Tahun 2004. Tetapi niat meluruskan status tanah wakaf ternyata melampaui jalan terjal, terkesan KUA Sunggal tak mau menerbitkan atau merekomendasi Kepengurusn Nazhir Baru pengganti Nazhir Wakaf Perseorangan sebelumnya dikarenakan adanya SK Nazhir Wakaf sebelumnya. Tetapi setelah kita teliti SK Nazhir yang dipegang inisial IMH adalah SK Nazhir Yayasan, bukan Nazhir Wakaf Perseorangan yang dimiliki sebelumnya a/n inisial AHS.
 
Lalu dimana salah? Padahal peralihan dari AHS ke IMH diduga keras Cacat Hukum dan Cacat Administrasi tidak sesuai UU Wakaf No.41 Tahun 2004 karena peralihan Nazhir Perseorangan ke Nazhir Organisasi (Yayasan). Keterlibatan Kepala Desa Sei Mencirim dan Kepala KUA Sunggal diduga turut merekayasa dalam proses peralihan pada saat itu, melanggar hukum sesuai diatur dalam Kitap UU Pidana maupun Perdata.
 
Sebelum ke jalur hukum, pihak keluarga Alm Sarkawi kemungkinan mencari penyelesaian melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu, jika tidak, maka persoalan ini akan berkembang ke jalur hukum, saya yakin itu, tambahnya lagi.
 
“Sebelum melangkah kesana, kami dari PPMI Deli Serdang yang terus memantau perkembangan ini, mengharapkan keseriusan Kepala KUA Kecamatan Sunggal dan BWI Sumut untuk segera menerbitkan SK Nazhir Wakaf Perseorangan yang baru sesuai hasil rapat warga beberapa hari yang lalu, sebelum persoalan ini meruncing sampai kemana-mana!” Tandas Ari. (red)

Posting Komentar

0 Komentar