Mardani Ali Sera. Foto/Tangkapan layar Instagram
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (F-PKS) Mardani Ali Sera merespons peraturan presiden (perpres) yang
diteken Prabowo Subianto terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota
politik pada 2028. Perpres ini menurutnya menegaskan status IKN.
"Bagus
dan menarik. Dengan Perpres ini, status IKN jadi jelas," kata Mardani saat
dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Menurut
Mardani, hal ini membuat seluruh pihak bisa merencanakan dengan saksama terkait
pengembangunan IKN. Mardani juga menyebut perpres ini menegaskan seluruh pihak
agar tidak buru-buru menggantikan ibu kota negara saat ini, Jakarta.
"Tidak perlu ngoyo menggantikan Jakarta," ujar dia.
Mardani juga
menyebut perpres ini menjadi dasar pembangunan infrastruktur di Ibu Kota
Nusantara (IKN) untuk menjadi pusat wilayah politik. Dengan demikian, Jakarta
tetap akan menjadi pusat ekonomi di Indonesia.
"Cukup
terpenuhi infra dan suprastruktur untuk jadi ibu kota politik Indonesia dan
Jakarta biar jadi pusat ekonomi," tandasnya.
Sebelumnya,
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pembangunan IKN tetap berlanjut. Melalui
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, Prabowo
menetapkan IKN akan resmi menjadi ibu kota politik pada 2028.
"Perencanaan
dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan
sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik
di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).
Prabowo
mengungkapkan target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan
Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area Kawasan Inti
Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai
800-850 hektare.
Kedua,
persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%.
Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan
berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.
Keempat,
cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai
50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara
menjadi 0,74.
Sementara,
terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota
Nusantara, tergambarkan pada pertama jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN
ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota
cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.
Sumber : SINDOnews.com
0 Komentar