MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
– Kasus pelanggaran Tim P2TL ULP
Binjai Timur bongkar KWH Meter Daya 900 a/n Achmad H. Nasution di Dusun I A Sri
Gunting Desa Sei Beras Sekata Kecamatan. Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara pada
hari Selasa 26 Agustus 2025.tidak sesuai
SOP (Standard Operating Procedure) melanggar PERDIR PLN No. 28 Tahun 2023
tentang P2TL belum ada titik terangnya. Menindaklanjuti
hal tersebut, Selasa (16/9/2025) wartawan majalahjurnalis.com mengkonfirmasi terkait
masalah tersebut di kantor ULP Binjai Timur. SPV TEL selaku
penanggungjawab dan Manager ULP Binjai Timur tidak berada ditempat, kabarnya
SPV TEL sedang Diklat sementara Manager ULP Binjai Timur sedang berada diluar. Mungkin kedua
petinggi tersebut menghindar saat wartawan akan mengkonfirmasi terkait adanya
dugaan pelanggaran yang dilakukan tim P2TL saat melakukan eksekusi di rumah
Timbul Samosir (61) pemilik rekening listrik Achmad H. Nasution tidak sesuai
SOP yang tertuang didalam PERDIR No. 28 Tahun 2023 tetantang Pelaksanaan Tugas
P2TL. Hal tersebut
diperjelas Carles Staf P2TL yang menemui wartawan diruang tunggu. Dikatakannya,
SPV TEL sedang Diklat dan Manager sedang
diluar. Beliau meminta pada pelanggan untuk mengajukan surat keberatan terkait
masalah tersebut. Diberitakan
sebelumnya, Tindakan brutal tidak sesuai SOP (Standard Operating Procedure)
melanggar PERDIR PLN No. 28 Tahun 2023 tentang P2TL. Tindakan itu
didasari telah membongkar KWH Meter Daya 900 atas nama rekening Achmad H.
Nasution di rumah Timbul Samosir (61) di Dusun I A Sri Gunting Desa Sei Beras
Sekata Kecamatan. Sunggal, Deli Serdang pada hari Selasa 26 Agustus 2025. Dijelaskan
Thamrin BA didampingi Rahmadsyah dan Isnaniah kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025)
siang di salah satu café di Depan Kantor Polrestabes Medan, bahwa sesuai hasil
Investigasi Tim Majalah Jurnalis dan dikutip dari berbagai sumber pada hari
Kamis (28/8/2025) lalu dan hasil keterangan korban disimpulkan, bahwa petugas
P2TL ULP Binjai Timur saat akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu bertemu
dengan Timbul Samosir si pemilik rumah dan saat bertemu petugas Tim P2TL
bernama Robby dan Faurija tidak ada menunjukkan identitas diri ataupun surat
tugas. Mereka langsung masuk menuju ke KWH Meter yang menempel didinding rumah
tindakan tersebut layaknya mau menangkap teroris saja, padahal akan melakukan
pemeriksaan KWH Meter, selanjutnya petugas P2TL baru diambil foto dan videonya. Artinya,
tindakan yang dilakukan petugas P2TL ULP Binjai Timur telah melanggar SOP yang
diatur dalam PERDIR PLN No. 28 Tahun 2023. Kemudian didalam pelaksanaan tugas
tersebut tidak terlihat SPV TEL selaku yang bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan tugas tersebut. Karena tidak ada SPV TEL nya, ini juga termasuk
melanggar SOP. Apakah dibenarkan petugas P2TL didalam melaksanakan tugas
melnggar SOP? Lalu untuk apa SOP dibuat sedemikian rupa. Heran. Apakah PERDIR
tersebut dibuat hanya sebagai tameng saja. Menindaklanjuti temuan tersebut, Lanjut Thamrin, “Pada
hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Tim Majalah Jurnalis mendatangi kantor ULP
Binjai Timur di Jalan Lintas Medan-Binjai pada siang hari sebelum sholat Jumat,
rencananya mau bertemu dengan Manager dan SPV TEL ULP Binjai Timur untuk
mempertanyakan masalah tersebut, tetapi kedua petinggi tersebut tidak ada atau
sengaja tidaj mau bertemu dengan TIM. Akhirnya kami diterima Carles Staf P2TL
yang hanya bersifat menerima masukan saja, tanpa dapat mengambil keputusan.
Tentunya kedepannya, kami akan mempersoalkan petugas P2TL ULP Binjai Timur yang
tak menjalankan sesuai SOP diatur didalam PERDIR No.28 Tahun 2023”, tutup
Thamrin. (red)
0 Komentar