Ticker

7/recent/ticker-posts

SPV TEL dan Manager ULP Binjai Timur Diduga Menghindar Saat Di Konfirmasi Wartawan

 

SPV TEL dan Manager ULP Binjai Timur Diduga Menghindar Saat Di Konfirmasi Wartawan
Kiri: Carles dan kanan wartawan.@MJ

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Kasus pelanggaran Tim P2TL ULP Binjai Timur bongkar KWH Meter Daya 900 a/n Achmad H. Nasution di Dusun I A Sri Gunting Desa Sei Beras Sekata Kecamatan. Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Selasa 26 Agustus 2025. tidak sesuai SOP (Standard Operating Procedure) melanggar PERDIR PLN No. 28 Tahun 2023 tentang P2TL belum ada titik terangnya.
 
Menindaklanjuti hal tersebut, Selasa (16/9/2025) wartawan majalahjurnalis.com mengkonfirmasi terkait masalah tersebut di kantor ULP Binjai Timur.
 
SPV TEL selaku penanggungjawab dan Manager ULP Binjai Timur tidak berada ditempat, kabarnya SPV TEL sedang Diklat sementara Manager ULP Binjai Timur sedang berada diluar.
 
Mungkin kedua petinggi tersebut menghindar saat wartawan akan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tim P2TL saat melakukan eksekusi di rumah Timbul Samosir (61) pemilik rekening listrik Achmad H. Nasution tidak sesuai SOP yang tertuang didalam PERDIR No. 28 Tahun 2023 tetantang Pelaksanaan Tugas P2TL.
 
Hal tersebut diperjelas Carles Staf P2TL yang menemui wartawan diruang tunggu. Dikatakannya,  SPV TEL sedang Diklat dan Manager sedang diluar. Beliau meminta pada pelanggan untuk mengajukan surat keberatan terkait masalah tersebut.
 
Diberitakan sebelumnya, Tindakan brutal tidak sesuai SOP (Standard Operating Procedure) melanggar PERDIR PLN No. 28 Tahun 2023 tentang P2TL.
 
Tindakan itu didasari telah membongkar KWH Meter Daya 900 atas nama rekening Achmad H. Nasution di rumah Timbul Samosir (61) di Dusun I A Sri Gunting Desa Sei Beras Sekata Kecamatan. Sunggal, Deli Serdang pada hari Selasa 26 Agustus 2025.
 
Dijelaskan Thamrin BA didampingi Rahmadsyah dan Isnaniah kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025) siang di salah satu café di Depan Kantor Polrestabes Medan, bahwa sesuai hasil Investigasi Tim Majalah Jurnalis dan dikutip dari berbagai sumber pada hari Kamis (28/8/2025) lalu dan hasil keterangan korban disimpulkan, bahwa petugas P2TL ULP Binjai Timur saat akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu bertemu dengan Timbul Samosir si pemilik rumah dan saat bertemu petugas Tim P2TL bernama Robby dan Faurija tidak ada menunjukkan identitas diri ataupun surat tugas. Mereka langsung masuk menuju ke KWH Meter yang menempel didinding rumah tindakan tersebut layaknya mau menangkap teroris saja, padahal akan melakukan pemeriksaan KWH Meter, selanjutnya petugas P2TL baru diambil foto dan videonya.
 
Artinya, tindakan yang dilakukan petugas P2TL ULP Binjai Timur telah melanggar SOP yang diatur dalam PERDIR PLN No. 28 Tahun 2023. Kemudian didalam pelaksanaan tugas tersebut tidak terlihat SPV TEL selaku yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas tersebut. Karena tidak ada SPV TEL nya, ini juga termasuk melanggar SOP. Apakah dibenarkan petugas P2TL didalam melaksanakan tugas melnggar SOP? Lalu untuk apa SOP dibuat sedemikian rupa. Heran. Apakah PERDIR tersebut dibuat hanya sebagai tameng saja.
 
Menindaklanjuti temuan tersebut, Lanjut Thamrin, “Pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 Tim Majalah Jurnalis mendatangi kantor ULP Binjai Timur di Jalan Lintas Medan-Binjai pada siang hari sebelum sholat Jumat, rencananya mau bertemu dengan Manager dan SPV TEL ULP Binjai Timur untuk mempertanyakan masalah tersebut, tetapi kedua petinggi tersebut tidak ada atau sengaja tidaj mau bertemu dengan TIM. Akhirnya kami diterima Carles Staf P2TL yang hanya bersifat menerima masukan saja, tanpa dapat mengambil keputusan. Tentunya kedepannya, kami akan mempersoalkan petugas P2TL ULP Binjai Timur yang tak menjalankan sesuai SOP diatur didalam PERDIR No.28 Tahun 2023”, tutup Thamrin. (red)

Posting Komentar

0 Komentar