Ticker

7/recent/ticker-posts

Anggota DPRD Sumut Arogan ke Jurnalis. KKJ: Itu Pidana 2 Tahun Penjara

 

Anggota DPRD Sumut Arogan ke Jurnalis. KKJ: Itu Pidana 2 Tahun Penjara

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Edi Surahman Sinuraya.@Goodkid


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Tindakan arogan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Edi Surahman Sinuraya terhadap Jurnalis Harian Mistar saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi E, pada Senin 15 September 2025, patut dikecam dengan keras.
 
Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
"Apa yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu seharusnya tidak boleh terjadi. Jurnalis dilindungi oleh Undang Undang dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya," tegas Ketua Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array Arnacho kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.
 
Array menekankan bahwa peliputan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi, dan karena itu, tindakan menghalangi kerja Jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi.
 
"DPRD sebagai Wakil Rakyat semestinya memberikan ruang dan penghormatan kepada Jurnalis agar mereka bisa bekerja secara bebas dan profesional," ucapnya.
 
Array Arnacho juga mengatakan apabila sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) memang ditetapkan berlangsung tertutup, maka informasi tersebut dapat disampaikan secara baik baik tanpa harus bersikap kasar atau mengintimidasi.
 
"Jika rapat bersifat tertutup, cukup disampaikan dengan cara yang santun. Tidak perlu mengusir atau mempermalukan jurnalis yang sedang bekerja," katanya.
 
Tindakan menghalang-halangi kerja Jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp. 500 Juta.
 
Array pun berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang, karena hal itu menciderai Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
 
Edi Surahman Sinuraya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara diduga bersikap arogan dengan mengusir secara kasar Wartawan Harian Mistar saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Komisi E.
 
Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya Komunitas Jurnalis. (BL)

Posting Komentar

0 Komentar