Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara Edi Surahman Sinuraya.@Goodkid
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Tindakan arogan yang diduga dilakukan Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara Edi Surahman Sinuraya terhadap Jurnalis Harian Mistar
saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi E, pada Senin 15
September 2025, patut dikecam dengan keras.
Tindakan
tersebut tidak dapat dibenarkan karena Jurnalis yang menjalankan tugasnya
dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Apa yang
dilakukan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu seharusnya tidak boleh
terjadi. Jurnalis dilindungi oleh Undang Undang dalam menjalankan tugas
Jurnalistiknya," tegas Ketua Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara
(KKJ Sumut), Array Arnacho kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.
Array
menekankan bahwa peliputan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial
dalam sistem demokrasi, dan karena itu, tindakan menghalangi kerja Jurnalistik
merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi.
"DPRD
sebagai Wakil Rakyat semestinya memberikan ruang dan penghormatan kepada
Jurnalis agar mereka bisa bekerja secara bebas dan profesional," ucapnya.
Array Arnacho
juga mengatakan apabila sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) memang ditetapkan
berlangsung tertutup, maka informasi tersebut dapat disampaikan secara baik
baik tanpa harus bersikap kasar atau mengintimidasi.
"Jika
rapat bersifat tertutup, cukup disampaikan dengan cara yang santun. Tidak perlu
mengusir atau mempermalukan jurnalis yang sedang bekerja," katanya.
Tindakan
menghalang-halangi kerja Jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap orang
yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan
Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau
denda maksimal Rp. 500 Juta.
Array pun
berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang, karena hal
itu menciderai Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk mendapatkan informasi yang
akurat dan terpercaya.
Edi Surahman
Sinuraya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Sumatera
Utara diduga bersikap arogan dengan mengusir secara kasar Wartawan Harian
Mistar saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Komisi E.
Tindakan
tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya Komunitas Jurnalis. (BL)
0 Komentar