Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) menyoroti lambannya
implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembiayaan pendidikan
dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.@Beritasatu.com/Putu Ayu
Pratama Sugiyo
MAJALAHJURNALIS.Com (Malang) -
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya (UB) menyoroti lambannya implementasi putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) tentang pembiayaan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri
maupun swasta.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang
dibacakan pada 27 Mei 2025 itu mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan
dasar sepenuhnya. Aturan ini diharapkan bisa diterapkan secara merata di
seluruh Indonesia mulai 2026.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid
Matraji menegaskan, anggaran seharusnya tidak menjadi alasan. “Putusan ini
harus di-support dalam APBN 20% dan APBD 20% karena meski kebijakan nasional
ditetapkan pusat, pelaksanaannya ada di daerah,” ujarnya dalam seminar nasional
di Universitas Brawijaya, Malang, Senin (15/9/2025).
Ubaid mencontohkan Provinsi Jawa
Timur, termasuk Malang Raya, yang wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk
pendidikan gratis. Namun menurutnya, hambatan utama justru ada pada komitmen
politik pemerintah daerah (pemda). “Pertanyaannya, ada political will atau
tidak dari pemerintah selaku pelaksana,” tegasnya.
Ubaid juga menekankan pentingnya
perencanaan dan transparansi. Pemda wajib menghitung jumlah anak usia sekolah
serta menyediakan bangku sesuai kebutuhan.
Senada, Dekan FH UB, Dr Aan Eko
Widiarto menilai pemerintah belum menunjukkan langkah konkret. Menurutnya,
perhatian pemerintah saat ini justru lebih condong pada program makan bergizi
gratis (MBG) ketimbang implementasi pendidikan gratis.
“Mahkamah Konstitusi ini kan kekuasaan
yudisial. Yang bisa melaksanakan adalah eksekutif. Persoalannya, apakah ada
political will dari pemerintah untuk menjalankan ini,” katanya.
Aan juga menyoroti belum adanya
regulasi turunan sebagai kendala besar, terutama untuk melibatkan sekolah
swasta. Tanpa aturan pelaksana, putusan MK sulit diterapkan sepenuhnya. “Sejak
diputuskan pada Mei 2025, hingga kini pemerintah belum mengambil langkah yang
menjadi jaminan hukum atas keputusan tersebut,” pungkasnya.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar