Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

3 Mantan Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Ditahan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi PNBP

 

3 Mantan Kepala KSOP Pelabuhan Belawan Ditahan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi PNBP

Ketiga tersangka Wisnu Handoko, Sapril Heston Simanjuntak, Marganda L.A Sihite saat dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa(24/2/2026).@Juita Sinuhaji/detikSumut.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tahan 3 orang tersangka korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024. Ketiga tersangka merupakan masing-masing mantan kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
 
Para tersangka yakni, Kepala KSOP Tahun 2023, Wisnu Handoko, lalu Kepala KSOP Tahun 2024 Marganda L.A. Sihite dan Kepala KSOP Tahun 2024 Sapril Heston Simanjuntak.
 
"Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum," ucap Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Sumut, Arif Kadarman didampingi Kasipemkum Rizaldi, Medan, Selasa(24/2/2026).
 
Arif mengatakan pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan. Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal). Dalam kasus ini, kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
 
Arif menyebut kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500.
 
"Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase d iatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan. Ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka Wisnu pada tahun 2023, Sapril untuk tahun 2024 dan tersangka Marganda tahun 2024," ungkap Arif.
 
"Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail," tegas Arif.

 
Tim penyidik menilai para terdakwa terjerat dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
 
Arif mengatakan setelah menetapkan status tersangka serta karena alasan subjektif penyidik. Kemudian terhadap para tersangka, dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
 
Berdasarkan surat perintah Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT 04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka Wisnu, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka Sapril dan surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk Marganda.
 
"Dilakukan penahanan terhadap ketiga para tersangka untuk 20 (dua puluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," kata Arif.
 
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada kesempatan ini, mengimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan.
 
"Tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar