Ketiga
tersangka Wisnu Handoko, Sapril Heston Simanjuntak, Marganda L.A Sihite saat
dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa(24/2/2026).@Juita
Sinuhaji/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tahan 3
orang tersangka korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa
Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024. Ketiga
tersangka merupakan masing-masing mantan kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP).
Para tersangka yakni, Kepala KSOP Tahun 2023, Wisnu
Handoko, lalu Kepala KSOP Tahun 2024 Marganda L.A. Sihite dan Kepala KSOP Tahun
2024 Sapril Heston Simanjuntak.
"Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang
tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup
serta perbuatan melawan hukum," ucap Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan
Sumut, Arif Kadarman didampingi Kasipemkum Rizaldi, Medan, Selasa(24/2/2026).
Arif mengatakan pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa
pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan. Apabila Otoritas
Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan
dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang
berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan
jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha
pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal). Dalam kasus
ini, kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT
Pelindo Regional 1 Belawan.
Arif menyebut kapal yang dikenakan kewajiban
menggunakan jasa pandu tunda pada perairan wajib pandu adalah kapal berukuran
tonase di atas GT 500.
"Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang
terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal
yang berukuran Grose Tonase d iatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di
Pelabuhan Belawan. Ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat
dan ditandatangani oleh tersangka Wisnu pada tahun 2023, Sapril untuk tahun
2024 dan tersangka Marganda tahun 2024," ungkap Arif.
"Perbuatan para tersangka diduga telah
mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus
berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman
serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail," tegas Arif.
Tim penyidik menilai para terdakwa terjerat dengan
dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Arif mengatakan setelah menetapkan status tersangka
serta karena alasan subjektif penyidik. Kemudian terhadap para tersangka,
dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Berdasarkan surat perintah Kajati Sumatera Utara
dengan Nomor. PRINT 04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka
Wisnu, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026
tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka Sapril dan surat perintah penahanan
dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk Marganda.
"Dilakukan penahanan terhadap ketiga para
tersangka untuk 20 (dua puluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung
Gusta Medan," kata Arif.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada
kesempatan ini, mengimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam
perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses
penyidikan.
"Tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan
proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka
akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,"
tandasnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar