Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Direkayasa Keterangan Saksi, Yamin Akan Laporkan Penyelidik Polsek Medan Tembung ke Propam Polda Sumut

 

Diduga Direkayasa Keterangan Saksi, Yamin Akan Laporkan Penyelidik Polsek Medan Tembung ke Propam Polda Sumut
ilustrasi penangkapan/Jawa Pos Radar Kediri


Masalah ini muncul karena saya disuruh Pak Rony Manager PT Halven Jaya untuk mnengundurkan diri, tetapi saya menolak karena jika saya mengundurkan diri, maka saya tidak mendapat pesangon selama saya bekerja. dan saya minta untuk di PHK saja. Akhirnya Rony mengabulkan permintaan saya untuk di PHK, tetapi pesangon saya tidak diberikan sesuai yang diatur didalam UU Ketenagakerjaan. Mungkin dugaan saya pihak perusahaan melakukan ini untuk menghindari pesangon yang saya minta

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Terkait dugaan tuduhan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/135/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 29 Januari 2026 atas nama pelapor Rony Manager PT Halven Jaya dan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPLidik/192/II/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 11 Februari 2026, maka MHD Yamin Arimanda Nasution (terlapor) dijerat Pasal 488 KUHP terjadi di Jalan Willeim Iskandar (Pancing) No. 127 C Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib berdasarkan laporan Rony sesuai keterangan isi Surat Panggilan dari Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan ditandatangani Kapolsek selaku Penyidik Kompol Rasmaju Tarigan kepada terlapor.
 
Kemudian pihak Penyidik Polsek Medan Tembung mengundang Terlapor untuk datang  pada hari Selasa Tanggal 24 Februari 2026 pukul 11.00 Wib diruang Unit Reskrim/Ruang Penyidik Polsek Medan Tembung.
 
Hal tersebut disampaikan MHD Yamin Arimanda Nasution alias Yamin kepada wartawan dihadapan ketiga  orang saksi yang memberatkannya sesuai laporan Rony di Polsek Medan Tembung, Jumat (20/2/2026) disalah satu café di Jalan Pancing Medan.
 
Menurut ketiga orang saksi yang juga karyawan PT Halven Jaya inisial SK (cewek), AH dan F bahwa sewaktu memberi keterangan didepan penyidik di Polsek Medan Tembung, mereka dipaksa untuk menandatangani surat keterangan saksi yang diduga telah direkayasa oleh pihak Penyidik atas tuduhan memberatkan terlapor.


Surat Panggilan dari Polsek Medan Tembung.@dok MJ


“Tadinya kami memberikan penjelasan terkait kejadian sebenarnya dihadapan Penyidik Polsek Medan Tembung. Tetapi kami hanya disuruh duduk diam lalu menandatangani Surat Keterangan Periksaan Saksi yang telah dibuat oleh Penyidik sendiri tanpa mendengar keterangan kami yang sebenarnya. Kami berontak, tetapi apa daya kami. Kami dipaksa dan akhirnya kami menandatangani surat tersebut yakni Pak Yamin dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar ± Rp. 30 juta padahal itu tidak benar”, tutur mereka kepada wartawan dihadapan MHD Yamin Arimanda Nasution mantan atasannya Sales Supervisaor di PT Halven Jaya dan didepan Pengurus DPW PPMI Sumut.
 
Sambungnya lagi, “sampai sekarang, jika mengingat masalah itu kami merasa berdosa kepada mantan atasan kami, Pak Yamin”.


Mendengar itu, Yamin terkejut, ia merasa terjebak oleh pihak perusahaan, “saya tidak ada melakukan apa yang dituduhkan Pak Rony  kepada saya. Dan saya sangat keberatan atas tudingan itu yang diduga telah direkayasa. Atas pengakuan ke-3 saksi dihadapan wartawan dan juga dihadapan saya maupun dihadapan Pengurus DPW PPMI Sumut selaku Kuasa Pekerja, maka saya akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut. Dan ke-3 mantan anggota saya telah bersedia nantinya untuk memberikan kesaksian di Propam Polda Sumut, ujar Yamin.
 
Dikatakannya lagi, masalah ini muncul karena saya disuruh Pak Rony Manager PT Halven Jaya untuk mnengundurkan diri, tetapi saya menolak karena jika saya mengundurkan diri, maka saya tidak mendapat pesangon selama saya bekerja. dan saya minta untuk di PHK saja. Akhirnya Rony mengabulkan permintaan saya untuk di PHK, tetapi pesangon saya tidak diberikan sesuai yang diatur didalam UU Ketenagakerjaan. Mungkin dugaan saya pihak perusahaan melakukan ini untuk menghindari pesangon yang saya minta, tutup Yamin.


Konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung
 
Menindaklanjuti keterangan ketiga orang saksi itu, majalahjurnalis.com, Jumat (20/2/2026) mengkonfirmasi masalah tersebut melalui pesan WhatsAPP (WA) dan menelpon ke HP Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung P. Sitanggang ke 0821 6521 ++++ dan keterangan WA pukul 12.16 Wib yang isinya ‘Saya Cek ke Penyidik ya pak’.
 
Dan pada pukul 14.18 Wib majalahjurnalis.com kembali menelpon suara ke Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, namun tidak diangkat juga. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar