MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Perkumpulan
Mahasiswa Mandailing Natal Jakarta (PMMJ) menyampaikan pernyataan sikap dan
menggelar aksi demonstrasi di
Mabes Polri sebagai bentuk protes atas maraknya aktivitas Pertambangan Emas
Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera
Utara, Rabu (18/2/2026). Aktivitas tambang ilegal yang
menggunakan dompeng dan alat berat excavator tersebut dinilai telah merusak
lingkungan, mencemari sungai, menimbulkan keresahan sosial, serta mengancam
keselamatan warga. Sejumlah insiden bahkan dilaporkan telah memakan korban
jiwa. Namun hingga kini, praktik melawan hukum tersebut masih berlangsung tanpa
penindakan yang tegas dan menyeluruh. Berdasarkan konfirmasi lapangan,
aktivitas PETI masih terus beroperasi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat
adanya pembiaran, bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut. PMMJ
juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum kepala desa Singengu Julu Yang Selama
Ini diduga Bebas Beroperasi menggunakan Excavator dan Dompeng.
Dalam aksi tersebut, PMMJ menyampaikan
sembilan tuntutan dan desakan sebagai berikut:
Mendesak Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo, M.Si. untuk menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia
guna segera menindak tegas para pelaku tambang emas ilegal serta menutup
seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Mengusut tuntas aktivitas PETI di
Mandailing Natal, khususnya di Kecamatan Kota Nopan, serta menindak para pelaku
dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
3. Mengusut dan memanggil oknum Kepala
Desa Singengu Julu Inisial MH yang diduga menjadi inisiator aktivitas PETI
beroperasi dan merusak lingkungan.
Menuntut pertanggungjawaban aparat
penegak hukum, termasuk Kapolsek Kota Nopan dan Kapolres Mandailing Natal, atas
dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI.
Mendesak evaluasi total kinerja Kapolda
Sumatera Utara, serta pencopotan jika terbukti lalai dalam mengawasi dan
menindak praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Mendesak pencopotan Kapolres
Mandailing NatalAKBP Bagus Priandy, S.I.K.,M.Si. yang dinilai gagal dan tidak
mampu memberantas tambang emas ilegal hingga saat ini.
Menuntut Mabes Polri menjatuhkan
sanksi tegas kepada aparat yang terbukti lalai, melakukan pembiaran, atau
menerima aliran dana dari aktivitas PETI.
Menuntut jaminan keselamatan dan
perlindungan hukum bagi masyarakat Mandailing Natal, khususnya warga yang
terdampak dan yang berani melaporkan praktik PETI.
Menyatakan akan melakukan aksi
lanjutan hingga seluruh tuntutan direspons dan ditindaklanjuti secara konkret
oleh institusi Polri Mahasiswa menegaskan bahwa persoalan
ini bukan semata isu lokal, melainkan menyangkut wibawa negara dalam menegakkan
hukum serta komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat. “Tambang ilegal adalah kejahatan
lingkungan dan kejahatan terhadap masa depan generasi Mandailing Natal. Kami
tidak akan berhenti hingga ada tindakan nyata dan transparan”, tegas Ahmad Khotib
dalam orasinya. Mahasiswa memastikan akan terus
mengawal proses ini serta meminta seluruh pihak terkait bertindak profesional,
objektif, dan tanpa tebang pilih demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap
institusi penegak hukum.(Tim)
0 Komentar