Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.@AntaraNews.
Dampak korupsi tidak hanya berhenti pada sektor ekonomi. Korupsi juga menurunkan kualitas layanan publik yang seharusnya dinikmati masyarakat
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali
menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Penegasan ini
disampaikan untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak
pidana korupsi yang selama ini sulit dikembalikan.
Gibran
menyatakan bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi langkah strategis dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam
pernyataannya yang diunggah pada kanal YouTube Wapres Gibran (@GibranTV) pada
Jumat, Gibran menekankan komitmen penuh Presiden dalam mendorong pemberantasan
korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Tujuan utamanya adalah
mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi
masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.
Indonesia
sangat membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengatasi kejahatan luar biasa ini.
Gibran menyebut bahwa korupsi menjadi penghambat utama kemajuan pembangunan.
Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas mendesak
untuk masa depan bangsa.
Korupsi sebagai Penghambat Pembangunan Nasional
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggarisbawahi
bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat kemajuan.
Praktik ini secara signifikan mengganggu pertumbuhan
ekonomi nasional. Selain itu, korupsi juga menciptakan ketidakpastian iklim
investasi di Indonesia.
Dampak korupsi tidak hanya berhenti pada sektor
ekonomi. Korupsi juga menurunkan kualitas layanan publik yang seharusnya
dinikmati masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi sangat luas dan
menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Gibran menegaskan bahwa anggaran negara dan daerah
berasal dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah dari anggaran
tersebut harus dimanfaatkan sepenuhnya. Penggunaan anggaran harus berorientasi
pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Tantangan Pengembalian Aset Negara
Data
menunjukkan bahwa potensi kerugian negara akibat korupsi sangat besar, namun
pengembalian asetnya masih minim.
Indonesia
Corruption Watch (ICW) mencatat potensi kerugian mencapai Rp238 triliun pada
periode 2013-2022. Angka ini menggambarkan skala masalah korupsi yang dihadapi
negara.
Lebih lanjut,
penanganan perkara oleh Kejaksaan pada tahun 2024 menunjukkan potensi kerugian
negara mencapai Rp310 triliun. Namun, Gibran mengungkapkan fakta yang
memprihatinkan. Hanya sekitar Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas
negara.
Kondisi ini
berarti lebih dari 90 persen aset yang dikorupsi menguap begitu saja. Bahkan,
aset tersebut seringkali tetap dinikmati oleh pelaku dan kerabatnya. Tantangan
pengembalian aset semakin besar karena kejahatan dilakukan secara terorganisir,
lintas batas, dan memanfaatkan teknologi canggih, sehingga aset hasil kejahatan
mudah disembunyikan serta sulit dilacak.
RUU Perampasan Aset sebagai Solusi Hukum
Untuk
mengatasi kendala tersebut, RUU Perampasan Aset hadir sebagai solusi hukum yang
mendesak. RUU ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk merampas
aset.
Perampasan
dapat dilakukan terhadap aset yang terbukti berasal secara langsung maupun
tidak langsung dari tindak pidana.
Tindak pidana
yang dimaksud mencakup korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan
ikan ilegal, dan pembalakan liar.
Selain itu,
RUU ini juga mencakup perjudian daring serta tindak pidana perdagangan orang.
Aset yang dirampas ini kemudian akan dikembalikan menjadi aset negara untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Gibran
menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations
Convention Against Corruption tahun 2003. Konvensi ini mengatur mengenai
perampasan aset tanpa pemidanaan.
Hal ini
menjadi relevan dan penting untuk pemulihan aset negara, apalagi ketika pelaku
tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri.
Pentingnya Transparansi dan Pengawasan
Meskipun
urgensinya tinggi, Wakil Presiden Gibran mengakui adanya kekhawatiran terkait
RUU Perampasan Aset. Kekhawatiran tersebut meliputi prinsip praduga tak
bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, pembahasan RUU
ini perlu dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan.
Proses pembahasan
RUU Perampasan Aset harus melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi dan
profesional hukum. Keterlibatan mereka penting untuk menghasilkan regulasi yang
kuat dan disertai pengawasan ketat. Tujuannya adalah untuk mencegah
penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari.
Gibran
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses pembahasan RUU ini.
Harapannya,
kekayaan dan aset negara dapat kembali sepenuhnya kepada negara dan sepenuhnya
bisa digunakan bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.
Perang melawan
korupsi harus tanpa kompromi, dan inilah saatnya uang rakyat kembali untuk
rakyat.
Sumber:
AntaraNews/ Merdeka.com
0 Komentar