Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengesahan RUU Perampasan Aset, Menurut Gibran Sangat Urgensi Untuk Pulihkan Kerugian Negara

 

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.@AntaraNews.

Dampak korupsi tidak hanya berhenti pada sektor ekonomi. Korupsi juga menurunkan kualitas layanan publik yang seharusnya dinikmati masyarakat

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
 
Penegasan ini disampaikan untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang selama ini sulit dikembalikan.
 
Gibran menyatakan bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi langkah strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
Dalam pernyataannya yang diunggah pada kanal YouTube Wapres Gibran (@GibranTV) pada Jumat, Gibran menekankan komitmen penuh Presiden dalam mendorong pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Tujuan utamanya adalah mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.
 
Indonesia sangat membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengatasi kejahatan luar biasa ini. Gibran menyebut bahwa korupsi menjadi penghambat utama kemajuan pembangunan. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas mendesak untuk masa depan bangsa.
 
Korupsi sebagai Penghambat Pembangunan Nasional
 
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggarisbawahi bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat kemajuan.
 
Praktik ini secara signifikan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, korupsi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi di Indonesia.
 
Dampak korupsi tidak hanya berhenti pada sektor ekonomi. Korupsi juga menurunkan kualitas layanan publik yang seharusnya dinikmati masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi sangat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
 
Gibran menegaskan bahwa anggaran negara dan daerah berasal dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah dari anggaran tersebut harus dimanfaatkan sepenuhnya. Penggunaan anggaran harus berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
 
Tantangan Pengembalian Aset Negara


Data menunjukkan bahwa potensi kerugian negara akibat korupsi sangat besar, namun pengembalian asetnya masih minim.
 
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat potensi kerugian mencapai Rp238 triliun pada periode 2013-2022. Angka ini menggambarkan skala masalah korupsi yang dihadapi negara.
 
Lebih lanjut, penanganan perkara oleh Kejaksaan pada tahun 2024 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun. Namun, Gibran mengungkapkan fakta yang memprihatinkan. Hanya sekitar Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara.
 
Kondisi ini berarti lebih dari 90 persen aset yang dikorupsi menguap begitu saja. Bahkan, aset tersebut seringkali tetap dinikmati oleh pelaku dan kerabatnya. Tantangan pengembalian aset semakin besar karena kejahatan dilakukan secara terorganisir, lintas batas, dan memanfaatkan teknologi canggih, sehingga aset hasil kejahatan mudah disembunyikan serta sulit dilacak.
 
RUU Perampasan Aset sebagai Solusi Hukum
 
Untuk mengatasi kendala tersebut, RUU Perampasan Aset hadir sebagai solusi hukum yang mendesak. RUU ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk merampas aset.
 
Perampasan dapat dilakukan terhadap aset yang terbukti berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.
 
Tindak pidana yang dimaksud mencakup korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, dan pembalakan liar.


Selain itu, RUU ini juga mencakup perjudian daring serta tindak pidana perdagangan orang. Aset yang dirampas ini kemudian akan dikembalikan menjadi aset negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas.
 
Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003. Konvensi ini mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan.
 
Hal ini menjadi relevan dan penting untuk pemulihan aset negara, apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri.
 
Pentingnya Transparansi dan Pengawasan
 
Meskipun urgensinya tinggi, Wakil Presiden Gibran mengakui adanya kekhawatiran terkait RUU Perampasan Aset. Kekhawatiran tersebut meliputi prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan.
 
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi dan profesional hukum. Keterlibatan mereka penting untuk menghasilkan regulasi yang kuat dan disertai pengawasan ketat. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari.
 
Gibran mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses pembahasan RUU ini.
 
Harapannya, kekayaan dan aset negara dapat kembali sepenuhnya kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.
 
Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi, dan inilah saatnya uang rakyat kembali untuk rakyat.
Sumber: AntaraNews/ Merdeka.com

Posting Komentar

0 Komentar