MAJALAHJURNALIS.Com (Batam) - Suasana
haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam dan sebuah rumah sederhana di
Belawan, Sumatera Utara. Nirwana dan Eman Efendi harus menerima
kenyataan pahit: putra sulung mereka, Fandi Ramadhan (22), terancam hukuman mati dalam perkara
penyelundupan sabu seberat
2 ton
yang melibatkan kapal tanker Sae Dragon. Bagi keluarga, tuntutan tersebut
terasa tak sebanding dengan posisi Fandi yang hanya seorang Anak Buah Kapal (ABK),
baru 3 hari
bekerja dan tidak memiliki kendali atas muatan maupun arah pelayaran. “Dia cuma ingin bekerja jujur. Dia
bukan penjahat,” ucap Nirwana lirih dikutip dari akun fb Siti Auliya, Sabtu (7/2/2026). Fandi merupakan lulusan Politeknik
Pelayaran Negeri Malahayati Aceh. Setelah lulus pada 2022, ia berupaya mencari
pekerjaan demi membantu orangtuanya dan menghidupi 5 adiknya yang masih
kecil. Kesempatan kerja di kapal asing datang
melalui proses yang disebut resmimelalui agen, kapten kapal, hingga manajemen
luar negeri. Kontrak kerja menyebutkan gaji 2.000
dolar AS perbulan dengan muatan kapal berupa minyak. Namun sesampainya di
Thailand pada Mei 2025, Fandi justru menunggu tanpa kejelasan selama berhari-hari
di hotel.
Ia mengaku tidak memahami sepenuhnya
apa yang sedang terjadi, selain terus diminta “menunggu keputusan atasan”. Baru pada 14 Mei 2025, Fandi naik ke
kapal Sae Dragon. Dalam pelayaran menuju perairan sekitar Phuket, terjadi
pemindahan barang dari kapal lain. Saat itulah kecurigaan mulai muncul. Namun
sebagai ABK dengan posisi terendah, Fandi merasa tidak memiliki kuasa untuk
bertanya lebih jauh, apalagi menolak perintah
“Saya hanya pekerja. Kalau menolak di
tengah laut, nyawa bisa jadi taruhannya,” ungkap Fandi dalam persidangan.
Fandi disebut baru 3 hari berada di
kapal saat peristiwa tersebut terjadi. Ia bukan pemilik kapal, bukan pengambil
keputusan, dan bukan penentu muatan. Kondisi kerja di laut lepas membuatnya
berada dalam situasi tanpa pilihan: terputus dari komunikasi, tidak bisa
pulang, dan sepenuhnya berada di bawah kendali atasan. Keluarga menilai perkara ini membuka
tabir praktik perekrutan ABK yang rentan disalahgunakan. Buruh laut kerap
menjadi pihak paling lemah dalam kejahatan terorganisir lintas negara, namun
justru menghadapi anc@man hukuman paling berat. “Anak kami bukan otak kejahatan. Dia
korban sistem,” ujar Eman Efendi.
Dengan mata sembab, Nirwana berharap
majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh dan manusiawi. Ia tidak meminta pembenaran, hanya
keadilan yang mempertimbangkan posisi anaknya sebagai pekerja kecil dalam
struktur besar yang tak ia pahami. “Kami hanya ingin anak kami
diperlakukan sebagai manusia,” ucapnya. Kasus Fandi Ramadhan kini menjadi
sorotan, bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara
melindungi warganya yang bekerja di sektor berisiko tinggiagar mimpi keluar
dari kemiskinan tidak berujung pada hukuman mati. (red)
0 Komentar